Kategori: News

BPKB PALSU : Polisi Tangkap pelaku Pemalsu BPKB Kendaraan Avanza

BPKB palsu ditemukan aparat polisi di Tuban ketika menggelar razia.

Madiunpos.com, TUBAN – Sindikat pemalsu Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berhasil diungkap Satreskrim Polres Tuban. Empat orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedang satu orang lainnya masih buron.

Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian jajaran Polres Tuban menggelar razia surat-surat kendaraan luar kota yang akan masuk wilayah Kabupaten Tuban.

"Petugas melakukan razia kelengkapan kendaraan, sehingga kedapatan ada satu mobil yang menggunakan STNK dan BPKB palsu," kata kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono kepada wartawan, Selasa (7/7/2015).

Berdasarkan temuan awal itu, petugas melakukan pengembangan kasus. Selanjutnya ditemukan sejumlah mobil yang juga menggunakan surat kendaraan palsu. Sedikitnya terdapat 4 mobil diamankan petugas ke Mapolres Tuban untuk dijadikan barang bukti.

Jenis mobil bersurat palsu tersebut, diantaranya dua unit Avanza, sebuah Taft dan Toyota. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap empat orang tersangka pemalsuan.

"Pelaku yang berinisial F dan inisial K selama ini bertugas langsung berhubungan dan menawarkan kepada pembeli. Sementara STNK dan BPKB palsu ini dipesan kepada pelaku dengan inisial J dan inisial A," jelas Mantan Kapolres Donggala itu.

Belum dipastikan mobil-mobil tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang kemudian surat-suratnya dipalsukan. Namun yang pasti, mobil berstatus bodong, sehingga dipalsukan suratnya, agar mudah dijual.

“Belum tahu apakah ini mobil hasil kejahatan apa tidak, yang jelas masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran,” tandas Guruh.

Hingga kini polisi masih memburu seorang pelaku yang berperan sebagai pembuat BPKB dan STNK palsu yang terlebih dahulu melarikan diri. Sementara keempat tersangka Akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

11 jam ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

18 jam ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

2 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

3 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.