Kategori: News

BPKB PALSU : Polisi Tangkap pelaku Pemalsu BPKB Kendaraan Avanza

BPKB palsu ditemukan aparat polisi di Tuban ketika menggelar razia.

Madiunpos.com, TUBAN – Sindikat pemalsu Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berhasil diungkap Satreskrim Polres Tuban. Empat orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedang satu orang lainnya masih buron.

Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian jajaran Polres Tuban menggelar razia surat-surat kendaraan luar kota yang akan masuk wilayah Kabupaten Tuban.

"Petugas melakukan razia kelengkapan kendaraan, sehingga kedapatan ada satu mobil yang menggunakan STNK dan BPKB palsu," kata kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono kepada wartawan, Selasa (7/7/2015).

Berdasarkan temuan awal itu, petugas melakukan pengembangan kasus. Selanjutnya ditemukan sejumlah mobil yang juga menggunakan surat kendaraan palsu. Sedikitnya terdapat 4 mobil diamankan petugas ke Mapolres Tuban untuk dijadikan barang bukti.

Jenis mobil bersurat palsu tersebut, diantaranya dua unit Avanza, sebuah Taft dan Toyota. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap empat orang tersangka pemalsuan.

"Pelaku yang berinisial F dan inisial K selama ini bertugas langsung berhubungan dan menawarkan kepada pembeli. Sementara STNK dan BPKB palsu ini dipesan kepada pelaku dengan inisial J dan inisial A," jelas Mantan Kapolres Donggala itu.

Belum dipastikan mobil-mobil tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang kemudian surat-suratnya dipalsukan. Namun yang pasti, mobil berstatus bodong, sehingga dipalsukan suratnya, agar mudah dijual.

“Belum tahu apakah ini mobil hasil kejahatan apa tidak, yang jelas masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran,” tandas Guruh.

Hingga kini polisi masih memburu seorang pelaku yang berperan sebagai pembuat BPKB dan STNK palsu yang terlebih dahulu melarikan diri. Sementara keempat tersangka Akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.