Brizzi gantikan uang tunai di LP Tulungagung.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberlakukan larangan peredaran uang tunai di dalam rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) di seluruh Indonesia. Pelarangan peredaran uang tunai di rutan dan LP itu diberlakukan mencegah praktik suap, pemerasan serta transaksi ilegal lain selama dalam lingkungan penjara.
Sebagai uang tunai, pengelola LP Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur memberlakukan kartu pembayaran non tunai Brizzi untuk transaksi keuangan dengan penghuni penjara. Transaksi keuangan itu, sebagai dilaporkan Kantor Berita Antara, Jumat (9/10/2015), dibutuhkan dalam kegiatan produksi untuk melatih mereka menjadi tenaga terampil dan siap kerja pascamenjalani hukuman pidana.
Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
This website uses cookies.