Brizzi gantikan uang tunai di LP Tulungagung.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberlakukan larangan peredaran uang tunai di dalam rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) di seluruh Indonesia. Pelarangan peredaran uang tunai di rutan dan LP itu diberlakukan mencegah praktik suap, pemerasan serta transaksi ilegal lain selama dalam lingkungan penjara.
Sebagai uang tunai, pengelola LP Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur memberlakukan kartu pembayaran non tunai Brizzi untuk transaksi keuangan dengan penghuni penjara. Transaksi keuangan itu, sebagai dilaporkan Kantor Berita Antara, Jumat (9/10/2015), dibutuhkan dalam kegiatan produksi untuk melatih mereka menjadi tenaga terampil dan siap kerja pascamenjalani hukuman pidana.
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
This website uses cookies.