Foto Brizzi Berlaku di LP Tulungagung
Brizzi gantikan uang tunai di LP Tulungagung.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberlakukan larangan peredaran uang tunai di dalam rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) di seluruh Indonesia. Pelarangan peredaran uang tunai di rutan dan LP itu diberlakukan mencegah praktik suap, pemerasan serta transaksi ilegal lain selama dalam lingkungan penjara.
Sebagai uang tunai, pengelola LP Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur memberlakukan kartu pembayaran non tunai Brizzi untuk transaksi keuangan dengan penghuni penjara. Transaksi keuangan itu, sebagai dilaporkan Kantor Berita Antara, Jumat (9/10/2015), dibutuhkan dalam kegiatan produksi untuk melatih mereka menjadi tenaga terampil dan siap kerja pascamenjalani hukuman pidana.
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Pelempar Paket Sabu-Sabu ke LP Tulungagung Terekam Kamera CCTV
- Mobil Pengangkut 10 Napi LP Tulungagung Terguling
- RAZIA TULUNGAGUNG : Tim BNN dan Polres Kosek LP Tulungagung, Ini Temuannya
- NARKOBA TULUNGAGUNG : Pengunjung LP Ini Diwajibkan Pakai Sandal, Kenapa?
- NARKOBA TULUNGAGUNG : Distribusi Narkoba Jatim Diatur dari Penjara?
- Foto LP Tulungagung Biasakan Napi Kerja
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.