Foto Brizzi Berlaku di LP Tulungagung

Foto Brizzi Berlaku di LP Tulungagung Narapidana penghuni LP Tulungagung, menunjukkan kartu pembayaran non tunai Brizzi, Jumat (9/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

    Brizzi gantikan uang tunai di LP Tulungagung.

    Narapidana LP Tulungagung menggunakan kartu pembayaran non tunai Brizzi, Jumat (9/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)
    Narapidana LP Tulungagung menggunakan kartu pembayaran non tunai Brizzi, Jumat (9/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberlakukan larangan peredaran uang tunai di dalam rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) di seluruh Indonesia. Pelarangan peredaran uang tunai di rutan dan LP itu diberlakukan mencegah praktik suap, pemerasan serta transaksi ilegal lain selama dalam lingkungan penjara.

    Sebagai uang tunai, pengelola LP Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur memberlakukan kartu pembayaran non tunai Brizzi untuk transaksi keuangan dengan penghuni penjara. Transaksi keuangan itu, sebagai dilaporkan Kantor Berita Antara, Jumat (9/10/2015), dibutuhkan dalam kegiatan produksi untuk melatih mereka menjadi tenaga terampil dan siap kerja pascamenjalani hukuman pidana.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.