Kategori: News

Bupati Madiun Tutup Paksa 48 Warung Esek-Esek saat Ramadan

Madiunpos.com, MADIUN -- Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro menutup 48 warung di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (14/5/2019).

Puluhan warung itu ditutup karena terus menjadi tempat untuk prostitusi terutama di bulan suci Ramadan.

Puluhan warung esek-esek itu ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dengan disegel dan diberi garis pembatas.

Penyegelan  supaya para pedagang dan pembeli di warung itu tidak bisa kembali melakukan bisnis prostitusi di lokasi itu.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan penutupan dan penyegelan warung esek-esek ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bupati Madiun.

Selain itu juga untuk penegakan Perda No 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Setelah penutupan dan penyegelan warung esek-esek ini selanjutnya untuk pengawasan dan pengendalian dilimpahkan ke Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian untuk terus melakukan patroli hasil kegiatan ini," kata dia kepada wartawan.

Dia berharap pemilik warung segera mengemasi barang dagangan mereka. Selanjutnya warung tersebut wajib dikosongkan.

Eko menuturkan saat kegiatan penutupan itu berlangsung, petugas menemukan sepasang kekasih pria dan wanita yang baru keluar dari kamar.

Setelah dicek identitasnya ternyata sang pria merupakan warga Kabupaten Blitar dan wanitanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk.

"Selanjutnya kami meminta dua orang itu untuk meninggalkan lokasi dan identitasnya diamankan dan dilakukan pendataan," ujarnya.

Biasanya, kata Eko, penegakan Perda dilakukan dengan cara menangkap pelaku tindak prostitusi dan diserahkan ke Dinas Sosial. Tetapi, saat ini penegakan Perda dikakukan dengan cara lain yaitu penutupan paksa.

"Pada kesempatan ini kami menutup 48 warung yang nyata-nyata digunakan untuk prostitusi disegel," kata dia.

Tidak hanya disegel, tetapi aliran listrik di 48 warung tersebut juga diputus. Ini bertujuan supaya warung tersebut tidak disalahgunakan lagi untuk ajang maksiat.

Tanah yang digunakan untuk warung esek-esek tersebut sebagian aset PT KAI dan Perhutani. Untuk itu, karena dalam perjanjian sewa ada pelanggaran sehingga ada pemutusan kontrak. Dan tanah tersebut dikembalikan lagi kepada PT KAI dan Perhutani.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.