Yadi alias Buyat diperiksa penyidik Polres Bondowoso atas kass pemerkosaan anak di bawah umur. (detik.com)
Madiunpos.com, BONDOWOSO -- Pelarian seorang pemerkosa anak di bawah umur di Bondowoso, Jawa Timur, selama tujuh bulan berakhir. Yadi alias Buyat, 40, si pelaku pemerkosaan itu, akhirnya dibekuk poisi.
Pria asal Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari yang bekerja sebagai buruh tani itu dibekuk di rumahnya. Ia kini mendekam di tahanan Mapolres Bondowoso.
Barang bukti berupa celana panjang dan kos yang dikenakan korban yang masih berusia tjuh tahun itu pun telah diamankan polisi.
Polisi Ngawi Temukan Pembunuh Janda Yang Tewas Ditutup Jerami
"Tersangka kami tahan untuk proses pengembangan," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, seperti dilansir detik.com, Senin (8/6/2020).
Menurut Erick, penangkapan pelaku berawal saat ada informasi jika pelaku sempat terlihat ada di rumahnya. Sebelumnya polisi terus melakukan upaya pencarian dan menetapkan sebagai DPO alias buron.
"Begitu dapat informasi jika pelaku ada di rumahnya, kami langsung melakukan pengintaian beberapa saat. Pelaku berhasil kami bekuk sekitar jam 11 malam," tandas mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini.
Kepala Daerah di Surabaya Raya Emoh Perpanjang Lagi PSBB
Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) subs 82 ayat (1) junto pasal 76, UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut berawal saat korban yang masih berusia 7 tahun itu bermain di halaman rumah pelaku, awal Desember 2019 silam. Memanfaatkan situasi yang saat itu memang sedang sepi, pelaku menarik korban ke dalam rumahnya dan memerkosanya.
Mendapat perlakuan itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke ibunya. Tak terima atas perlakuan itu, kedua orang tua korban lantas segera lapor polisi. Polisi kemudian segera membawa korban ke Puskesmas setempat untuk dimintakan visum.
Sidoarjo Salip Surabaya Dalam Penambahan Kasus Baru Covid-19
Sementara pelaku langsung melarikan diri. Polisi kemudian memburunya ke berbagai lokasi. Bahkan hingga ke luar kota. Namun, pelaku tak pernah kembali ke rumahnya. Polisi lalu menetapkan pelaku sebagai buron hingga sekitar 7 bulan lamanya.
Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
This website uses cookies.