Kategori: News

Buron 7 Bulan, Pemerkosa Anak Di Bawah Umur di Bondowoso Dibekuk

Madiunpos.com, BONDOWOSO -- Pelarian seorang pemerkosa anak di bawah umur di Bondowoso, Jawa Timur, selama tujuh bulan berakhir. Yadi alias Buyat, 40, si pelaku pemerkosaan itu, akhirnya dibekuk poisi.

Pria asal Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari yang bekerja sebagai buruh tani itu dibekuk di rumahnya. Ia kini mendekam di tahanan Mapolres Bondowoso.

Barang bukti berupa celana panjang dan kos yang dikenakan korban yang masih berusia tjuh tahun itu pun telah diamankan polisi.

Polisi Ngawi Temukan Pembunuh Janda Yang Tewas Ditutup Jerami

"Tersangka kami tahan untuk proses pengembangan," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, seperti dilansir detik.com, Senin (8/6/2020).

Menurut Erick, penangkapan pelaku berawal saat ada informasi jika pelaku sempat terlihat ada di rumahnya. Sebelumnya polisi terus melakukan upaya pencarian dan menetapkan sebagai DPO alias buron.

"Begitu dapat informasi jika pelaku ada di rumahnya, kami langsung melakukan pengintaian beberapa saat. Pelaku berhasil kami bekuk sekitar jam 11 malam," tandas mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini.

Kepala Daerah di Surabaya Raya Emoh Perpanjang Lagi PSBB

Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) subs 82 ayat (1) junto pasal 76, UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Buron Sejak Desember 2019

Kasus tersebut berawal saat korban yang masih berusia 7 tahun itu bermain di halaman rumah pelaku, awal Desember 2019 silam. Memanfaatkan situasi yang saat itu memang sedang sepi, pelaku menarik korban ke dalam rumahnya dan memerkosanya.

Mendapat perlakuan itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke ibunya. Tak terima atas perlakuan itu, kedua orang tua korban lantas segera lapor polisi. Polisi kemudian segera membawa korban ke Puskesmas setempat untuk dimintakan visum.

Sidoarjo Salip Surabaya Dalam Penambahan Kasus Baru Covid-19

Sementara pelaku langsung melarikan diri. Polisi kemudian memburunya ke berbagai lokasi. Bahkan hingga ke luar kota. Namun, pelaku tak pernah kembali ke rumahnya. Polisi lalu menetapkan pelaku sebagai buron hingga sekitar 7 bulan lamanya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

20 jam ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

7 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.