Kategori: News

Buron Terpidana Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Dibekuk di Mataram

Madiunpos.com, MADIUN -- Moh Shonhaji, terpidana perkara korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, tahun 2015 ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Moh Shonhaji merupakan terpidana yang menjadi buronan sejak 2017 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana, mengatakan Moh Shonhaji ditangkap di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 20.30 Wita. Moh Shonhaji tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejati Jawa Timur.

Moh Shonhaji merupakan pria asal Surabaya dan berusia 47 tahun. Dia tercatat sebagai narapidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN Surabaya tanggal 16 Oktober 2017.

“Yang bersangkutan ditangap di salah satu rumah di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram,” kata Sumedana, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Kirab Budaya Nusantara Meriahkan Perayaan 1 Abad PSHT di Madiun

Dalam putusan majelis hakim, jelas Sumedana, Moh Shonhaji terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek fisik berupa pembangunan gedung DPRD Kota Madiun yang telah merugikan negara senilai Rp1,065 miliar.

"Terpidana dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Sumedana yang pernah bertugas sebagai Kepala Kejari Mataram.

Selain pidana, Shonhaji turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp312 juta subsider 3 tahun penjara.

Baca Juga: Wow! Miniatur Reog Ponorogo Karya Mbah Misdi Diekspor Sampai Jepang

Shonhaji dalam putusan majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Shonhaji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap dia.

Lebih lanjut, Sumedana mengungkapkan bahwa Shonhaji masuk dalam DPO Kejati Jawa Timur karena tidak memenuhi panggilan secara patut untuk proses eksekusi penahanan sesuai putusan hakim.

Status DPO kejaksaan Shonhaji kemudian terbit terhitung sejak putusan pengadilan berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

 

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.