Kategori: News

Buron Terpidana Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Dibekuk di Mataram

Madiunpos.com, MADIUN -- Moh Shonhaji, terpidana perkara korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, tahun 2015 ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Moh Shonhaji merupakan terpidana yang menjadi buronan sejak 2017 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana, mengatakan Moh Shonhaji ditangkap di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 20.30 Wita. Moh Shonhaji tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejati Jawa Timur.

Moh Shonhaji merupakan pria asal Surabaya dan berusia 47 tahun. Dia tercatat sebagai narapidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN Surabaya tanggal 16 Oktober 2017.

“Yang bersangkutan ditangap di salah satu rumah di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram,” kata Sumedana, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Kirab Budaya Nusantara Meriahkan Perayaan 1 Abad PSHT di Madiun

Dalam putusan majelis hakim, jelas Sumedana, Moh Shonhaji terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek fisik berupa pembangunan gedung DPRD Kota Madiun yang telah merugikan negara senilai Rp1,065 miliar.

"Terpidana dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Sumedana yang pernah bertugas sebagai Kepala Kejari Mataram.

Selain pidana, Shonhaji turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp312 juta subsider 3 tahun penjara.

Baca Juga: Wow! Miniatur Reog Ponorogo Karya Mbah Misdi Diekspor Sampai Jepang

Shonhaji dalam putusan majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Shonhaji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap dia.

Lebih lanjut, Sumedana mengungkapkan bahwa Shonhaji masuk dalam DPO Kejati Jawa Timur karena tidak memenuhi panggilan secara patut untuk proses eksekusi penahanan sesuai putusan hakim.

Status DPO kejaksaan Shonhaji kemudian terbit terhitung sejak putusan pengadilan berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

 

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 jam ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

4 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

5 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

6 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

6 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.