Massa aksi unjuk rasa membentangkan spanduk berisikan tuntutannya untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (11/3/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Belasan orang yang terdiri dari kalangan buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (11/3/2020). Mereka menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
Belasan orang yang mengatas namakan dari Perjuangan Rakyat Buruh Mahasiswa Madiun Raya (Perabumara) itu menyampaikan orasi dan tuntutannya di depan gedung DPRD Kabupaten Madiun.
Koordinator Aksi tersebut, Samsul Ilyasane, mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja hanya mengakomodir kepentingan pengusaha. Menurutnya, materi RUU ini banyak yang menyimpang dari nilai-nilai UUD 1945 dan hanya melahirkan perbudakan modern, kesenjangan sosial, mengancam demokrasi, mengurangi dan menghilangkan hak serta kesejahteraan para buruh.
Harga Meroket, Pedagang Gula Pasir di Madiun Pasrah
"Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja ini juga mengebiri hak-hak buruh yaitu tidak adanya perlindungan bagi pekerja perempuan yaitu cuti haid yang ditiadakan, fleksibelitas jam kerja atau tidak adanya batasan pekerja kontrak dan outsourshing, menghilangkan upah minimum, dan penghilangan pesangon," kata para buruh dalam keterangan pers.
Samsul menyampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja ini telah disampaikan kepada wakil rakyat di DPRD Kabupaten Madiun. Dia meminta para wakil rakyat bisa menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.
"Kami akan mengawal bagaimana aspirasi ini ditindak lanjuti oleh pemerintah atau tidak," ujar dia.
Tahun ini Pemkab Ponorogo Fokus Perbaiki Jalan di Wilayah Selatan
Kalau tidak ada tindak lanjut, pihaknya mengancam akan turun melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kinerja para anggota DPRD Kabupaten Madiun dalam mengawal aspirasi masyarakatnya.
"Kami menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Omnibus Law dirancang jelas untuk mengurangi hak buruh. Faktor utama tidak masuknya investasi ke Indonesia adalah faktor korupsi bukan karena aturan ketenagakerjaan," terangnya.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.