Kategori: News

Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga SMP, Pria Madiun Terancam Penjara 15 Tahun

Madiunpos.com, MADIUN -- Penyidik Polsek Kebonsari, Kabupaten Madiun, telah menetapkan ayah yang mencabuli anak tirinya sampai melahirkan sebagai tersangka. Pria berinisial HA itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pria bejat berusia 42 tahun tersebut telah dilimpahkan ke Rumah Tahanan Kabupaten Madiun. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Perlindungan Anak. Diperkirakan hukuman pidananya 15 tahun," kata Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto, Rabu (12/2/2020).

Sunu menuturkan tersangka tega mencabuli anak tirinya, PU, yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP di Kabupaten Madiun.

Ayah Tiri di Madiun Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil dan Melahirkan

Menurut pengakuan tersangka, ia telah menodai anak tirinya itu berkali-berkali dalam rentang waktu sekitar tiga tahun terakhir. Tersangka mulai mencabuli korban sejak kelas VI SD. Hubungan terlarang itu berlanjut saat korban masuk SMP.

Selama ini, tersangka melakukan hubungan badan dengan korban di rumah. Padahal di rumah tersebut masih ada istri dan adik tersangka.

Tersangka mulai mencumbu korban pada malam hari saat istrinya terlelap tidur. Korban merasa tertekan hingga tidak berani melawan ayah tirinya.

"Kalau pengakuannya, tersangka ini tidak melakukan bujuk rayu. Selain melakukan saat malam, tersangka juga sering mencabuli korban saat istrinya tidak ada di rumah," jelasnya.

KEJAHATAN SEKSUAL : Ditinggal Ibunya, Siswi Ini Diperkosa Ayah Tirinya

Perlakuan bejat HA ini baru diketahui istri tersangka yang juga ibu kandung korban ketika baju yang dikenakan PU tidak muat. Hal ini karena perut korban semakin membesar. Setelah diperiksa ke dokter, ternyata korban hamil.

Ibu kandung korban pun baru mengetahui yang menghamili anaknya adalah suaminya. Ia sempat menutup-nutupi kasus ini. Bahkan sampai mengungsikan korban di rumah neneknya dengan alasan anaknya dihamili temannya.

Kasus ini pun tercium ayah kandung korban. Lantaran tidak terima, ayah kandung korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Kebonsari. Hingga akhirnya kasus ini terbongkar dan tersangka ditahan.

"Tersangka ini bekerja sebagai penjual balon. Kalau ibunya ya ibu rumah tangga. Mereka di rumah tinggal berempat," ujar Kapolsek.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dolopo. Hal ini karena ada infeksi di bagian rahimya setelah menjalani operasi caesar.

"Bayinya normal dan tidak prematur. Tapi proses lahirnya memang caesar," ujar dia.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

14 jam ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

3 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

4 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

5 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.