Kategori: News

Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga SMP, Pria Madiun Terancam Penjara 15 Tahun

Madiunpos.com, MADIUN -- Penyidik Polsek Kebonsari, Kabupaten Madiun, telah menetapkan ayah yang mencabuli anak tirinya sampai melahirkan sebagai tersangka. Pria berinisial HA itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pria bejat berusia 42 tahun tersebut telah dilimpahkan ke Rumah Tahanan Kabupaten Madiun. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Perlindungan Anak. Diperkirakan hukuman pidananya 15 tahun," kata Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto, Rabu (12/2/2020).

Sunu menuturkan tersangka tega mencabuli anak tirinya, PU, yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP di Kabupaten Madiun.

Ayah Tiri di Madiun Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil dan Melahirkan

Menurut pengakuan tersangka, ia telah menodai anak tirinya itu berkali-berkali dalam rentang waktu sekitar tiga tahun terakhir. Tersangka mulai mencabuli korban sejak kelas VI SD. Hubungan terlarang itu berlanjut saat korban masuk SMP.

Selama ini, tersangka melakukan hubungan badan dengan korban di rumah. Padahal di rumah tersebut masih ada istri dan adik tersangka.

Tersangka mulai mencumbu korban pada malam hari saat istrinya terlelap tidur. Korban merasa tertekan hingga tidak berani melawan ayah tirinya.

"Kalau pengakuannya, tersangka ini tidak melakukan bujuk rayu. Selain melakukan saat malam, tersangka juga sering mencabuli korban saat istrinya tidak ada di rumah," jelasnya.

KEJAHATAN SEKSUAL : Ditinggal Ibunya, Siswi Ini Diperkosa Ayah Tirinya

Perlakuan bejat HA ini baru diketahui istri tersangka yang juga ibu kandung korban ketika baju yang dikenakan PU tidak muat. Hal ini karena perut korban semakin membesar. Setelah diperiksa ke dokter, ternyata korban hamil.

Ibu kandung korban pun baru mengetahui yang menghamili anaknya adalah suaminya. Ia sempat menutup-nutupi kasus ini. Bahkan sampai mengungsikan korban di rumah neneknya dengan alasan anaknya dihamili temannya.

Kasus ini pun tercium ayah kandung korban. Lantaran tidak terima, ayah kandung korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Kebonsari. Hingga akhirnya kasus ini terbongkar dan tersangka ditahan.

"Tersangka ini bekerja sebagai penjual balon. Kalau ibunya ya ibu rumah tangga. Mereka di rumah tinggal berempat," ujar Kapolsek.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dolopo. Hal ini karena ada infeksi di bagian rahimya setelah menjalani operasi caesar.

"Bayinya normal dan tidak prematur. Tapi proses lahirnya memang caesar," ujar dia.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

2 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.