Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga SMP, Pria Madiun Terancam Penjara 15 Tahun

Pria Madiun, HA, tega mencabuli anak tirinya sejak SD hingga SMP.

Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga SMP, Pria Madiun Terancam Penjara 15 Tahun Ilustrasi pencabulan. (madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Penyidik Polsek Kebonsari, Kabupaten Madiun, telah menetapkan ayah yang mencabuli anak tirinya sampai melahirkan sebagai tersangka. Pria berinisial HA itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

    Pria bejat berusia 42 tahun tersebut telah dilimpahkan ke Rumah Tahanan Kabupaten Madiun. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Perlindungan Anak. Diperkirakan hukuman pidananya 15 tahun," kata Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto, Rabu (12/2/2020).

    Sunu menuturkan tersangka tega mencabuli anak tirinya, PU, yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP di Kabupaten Madiun.

    Ayah Tiri di Madiun Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil dan Melahirkan

    Menurut pengakuan tersangka, ia telah menodai anak tirinya itu berkali-berkali dalam rentang waktu sekitar tiga tahun terakhir. Tersangka mulai mencabuli korban sejak kelas VI SD. Hubungan terlarang itu berlanjut saat korban masuk SMP.

    Selama ini, tersangka melakukan hubungan badan dengan korban di rumah. Padahal di rumah tersebut masih ada istri dan adik tersangka.

    Tersangka mulai mencumbu korban pada malam hari saat istrinya terlelap tidur. Korban merasa tertekan hingga tidak berani melawan ayah tirinya.

    "Kalau pengakuannya, tersangka ini tidak melakukan bujuk rayu. Selain melakukan saat malam, tersangka juga sering mencabuli korban saat istrinya tidak ada di rumah," jelasnya.

    KEJAHATAN SEKSUAL : Ditinggal Ibunya, Siswi Ini Diperkosa Ayah Tirinya

    Perlakuan bejat HA ini baru diketahui istri tersangka yang juga ibu kandung korban ketika baju yang dikenakan PU tidak muat. Hal ini karena perut korban semakin membesar. Setelah diperiksa ke dokter, ternyata korban hamil.

    Ibu kandung korban pun baru mengetahui yang menghamili anaknya adalah suaminya. Ia sempat menutup-nutupi kasus ini. Bahkan sampai mengungsikan korban di rumah neneknya dengan alasan anaknya dihamili temannya.

    Kasus ini pun tercium ayah kandung korban. Lantaran tidak terima, ayah kandung korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Kebonsari. Hingga akhirnya kasus ini terbongkar dan tersangka ditahan.

    "Tersangka ini bekerja sebagai penjual balon. Kalau ibunya ya ibu rumah tangga. Mereka di rumah tinggal berempat," ujar Kapolsek.

    Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dolopo. Hal ini karena ada infeksi di bagian rahimya setelah menjalani operasi caesar.

    "Bayinya normal dan tidak prematur. Tapi proses lahirnya memang caesar," ujar dia.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.