Cahaya Bintang Sentosa ternyata tak berizin.
Warga yang menjadi investor di Jasa Keuangan PT Cahaya Bintang Sentosa (CBS) melihat pengumuman penyegelan kantor tersebut oleh Satpol PP Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (4/2/2015). Penyegelan tersebut dilakukan karena PT CBS tidak memilik izin atau ilegal sehingga mengakibatkan ribuan warga yang terdaftar menjadi peserta program investasi bodong PT CBS merasa dirugikan hingga miliaran rupiah dan menuntut pihak manajemen perusahaan mengembalikan uang mereka.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.