Cahaya Bintang Sentosa ternyata tak berizin.
Warga yang menjadi investor di Jasa Keuangan PT Cahaya Bintang Sentosa (CBS) melihat pengumuman penyegelan kantor tersebut oleh Satpol PP Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (4/2/2015). Penyegelan tersebut dilakukan karena PT CBS tidak memilik izin atau ilegal sehingga mengakibatkan ribuan warga yang terdaftar menjadi peserta program investasi bodong PT CBS merasa dirugikan hingga miliaran rupiah dan menuntut pihak manajemen perusahaan mengembalikan uang mereka.
Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More
Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
This website uses cookies.