Kategori: News

Catat! Ini Titik Kamera ETLE di Kota Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Kota Madiun mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada empat titik di Kota Madiun yang talah dipasangi kamera pengawas atau CCTV.

Empat titik yang telah terpasang kamera pengawas adalah Jl. Citandui, simpang empat Jl. H. Agus Salim, Jl. Sumber Karya, dan Jl. Kelapa Manis.

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan saat ini ETLE sudah diterapkan di Madiun. Untuk itu, seluruh pengguna jalan harus tertib berlalu lintas. Kalau tidak tertib dan menaati rambu-rambu lalu lintas, tentu pelanggaran itu akan terekam dan akan ditilang.

Lolos SNMPTN 2021 di Unair, Anak Petani di Madiun Ini Jadi Mahisiswi Termuda

“ETLE sudah diterapkan. Saat ini untuk masuk Kota Madiun tidak hanya cukup membawa duit, tetapi harus tertib dan disiplin. Harus tertib,” kata Maidi, Kamis (25/3/2021).

Dia mengatakan untuk saat ini memang baru empat titik yang dipasangi kamera pengawas. Namun, ke depan jalan-jalan utama akan dipasangi kamera pengawas ini.

Kota Madiun menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang telah menerapkan ETLE nasional tahap I. Diharapkan dengan adanya penerapan ETLE ini, para pengguna jalan lebih taat terhadap rambu-rambu lalu lintas.

ETLE ini tidak hanya berfungsi untuk mengawasi arus lalu lintas saja. Tetapi juga menangkap data pelanggar lalu lintas. Antara lain pengguna mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, penerobos traffic light, melanggar marka jalan, serta pengguna motor yang menggunakan helm tidak SNI.

Jenazah Covid-19 di PonorogoTertukar, Makam Dibongkar

Ketika ada pelanggaran, petugas akan mengambil tangkapan layar kamera ETLE dan kemudian dikonfirmasi ke petugas verifikator. Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memeriksa data-data kendaraan serta identitas pemilik kendaraan.

Setelah data terverifikasi semuanya, petugas akan mengirimkan bukti konfirmasi pelanggaran dan surat tilang ke pemilik kendaraan melalui pesan elektronik, seperti SMS, WhatsApp, dan Email. Namun, jika tidak memiliki aplikasi pesan elektronik, surat akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.

Bagi pelanggar yang mendapatkan surat tilang wajib melakukan konfirmasi melalui website ETLE dan membayarkan denda tilang. Jika dalam waktu sepuluh hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK tersebut terancam diblokir.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.