Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu (kanan) pada saat menunjukkan barang bukti kasus seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya, di halaman Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (29/6/2020). (Antara/HO-Humas Polresta Malang Kota)
Madiunpos.com, MALANG -- Seorang pria sopir angkutan umum di Kota Malang ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak sendiri. Pria berinisial E, 42, tersebut diduga melakukan tindakan asusila itu sejak 2014, atau sejak si anak masih berusia 13 tahun.
"Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu hanya dilakukan satu kali. Namun, menurut keterangan korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/6/2020).
Korban berinisial IDF, kini berusia 18 tahun. Ia dicabuli di rumahnya. Tersangka E yang sudah cerai dengan istrinya delapan tahun lalu itu, tinggal bersama tiga anaknya, di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Bermodal Rp30 Juta, Dua Bersaudara di Madiun Ubah Sawah Jadi Taman Wisata
Azi menjelaskan setelah melakukan pemerkosaan tersebut, tersangka E memberi uang saku sebesar Rp50.000 kepada sang anak. Selain itu, tersangka juga mengancam akan menyakiti korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Tersangka mengancam anaknya. Kalau sang anak bercerita ke orang lain, tersangka mengancam akan menyakitinya," ujar Azi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya. Mendengar pengakuan korban, ibunya yang berinisial NI tersebut langsung melapor ke Polresta Malang Kota.
Disentil Jokowi, Menkes Terawan Jadi Trending Topic Twitter
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polresta Malang Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan memberikan pendampingan kepada korban, karena remaja berusia 18 tahun tersebut mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut.
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
This website uses cookies.