Cerai dengan Istri, Pria di Kota Malang Cabuli Anak Kandung Sendiri

Seorang pria sopir angkutan umum tega mencabuli anak kandung sendiri setelah ditinggal istri.

Cerai dengan Istri, Pria di Kota Malang Cabuli Anak Kandung Sendiri Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu (kanan) pada saat menunjukkan barang bukti kasus seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya, di halaman Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (29/6/2020). (Antara/HO-Humas Polresta Malang Kota)

    Madiunpos.com, MALANG -- Seorang pria sopir angkutan umum di Kota Malang ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak sendiri. Pria berinisial E, 42, tersebut diduga melakukan tindakan asusila itu sejak 2014, atau sejak si anak masih berusia 13 tahun.

    "Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu hanya dilakukan satu kali. Namun, menurut keterangan korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/6/2020).

    Korban berinisial IDF, kini berusia 18 tahun. Ia dicabuli di rumahnya. Tersangka E yang sudah cerai dengan istrinya delapan tahun lalu itu, tinggal bersama tiga anaknya, di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

    Bermodal Rp30 Juta, Dua Bersaudara di Madiun Ubah Sawah Jadi Taman Wisata

    Azi menjelaskan setelah melakukan pemerkosaan tersebut, tersangka E memberi uang saku sebesar Rp50.000 kepada sang anak. Selain itu, tersangka juga mengancam akan menyakiti korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

    "Tersangka mengancam anaknya. Kalau sang anak bercerita ke orang lain, tersangka mengancam akan menyakitinya," ujar Azi.

    Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya. Mendengar pengakuan korban, ibunya yang berinisial NI tersebut langsung melapor ke Polresta Malang Kota.

    Disentil Jokowi, Menkes Terawan Jadi Trending Topic Twitter

    Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Polresta Malang Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan memberikan pendampingan kepada korban, karena remaja berusia 18 tahun tersebut mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.