Kategori: News

Curi Sepeda di Madiun, 2 Pria Asal Magetan Ditangkap Polisi

Madiunpos.com, MADIUN -- Dua pencuri sepeda kayuh asal Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun Kota. Dari pengakuan, kedua pencuri itu telah melakukan aksi pencurian itu di dua lokasi di wilayah Jiwan.

Kedua pria itu berinisial AGS, 28, warga Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, dan DVY, 28, asal Desa Kinanding, Kecamatan Bendo.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan aksi komplotan pencuri spesialis sepeda kayuh ini terjadi pada November 2021. Kedua pria itu mencuri di dua titik, yakni di Desa Bukur, Kecamatan Jiwan dan di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan.

“Kedua pencuri ini menjalankan aksinya selalu berdua,” kata dia, Rabu (1/12/2021).

Unik! Rumah Milik Kiai di Madiun Dilengkapi Tempat Ibadah 5 Agama

Dewa menuturkan kedua pria itu sebelum menjalankan aksinya terlebih dahulu berkeliling dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari target. Pelaku mencari target yakni sepeda kayuh yang diparkir di teras rumah.

Setelah mengetahui kondisi rumah sepi, kata Dewa, satu orang pelaku yang membonceng turun dan langsung mengambil sepeda yang diparkir itu. Setelah itu mereka kabur dengan membawa sepeda kayuh itu.

Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya tidak hanya pada malam hari. Tetapi, mereka juga melakukan aksi pencurian itu pada siang hari.

Alhamdulillah, Rumah Reyot yang Dihuni Mbah Slamet Sudah Diperbaiki

“Di dua lokasi itu, mereka mendapatkan dua sepeda kayuh. Mereka ini beraksinya tidak hanya malam hari, tetapi juga di siang hari. Kalau kondisi memungkinkan, mereka akan membawa sepeda itu,” jelasnya.

Setelah berhasil mengambil sepeda kayuh itu, Dewa menuturkan pelaku kemudian hendak menjualnya. Namun, belum berhasil dijual, kedua pelaku sudah ditangkap polisi.

“Harga sepeda yang dicuri ini, yang satu seharga Rp2,7 juta dan yang satu lagi seharga Rp1,2 juta,” kata kapolres.

Atas aksinya itu, kedua pria tersebut dikenai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Pelaku DVY ditangkap pada 24 November di Desa Kinanding, Kecamatan Bendo. Sedangkan pelaku AGS ditangkap di Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun,” jelas Dewa.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.