Kategori: News

DEMO PONOROGO : Bupati Pertanyakan Tendensi Unjuk Rasa Soal DAK 2016

Bupati Ponorogo mempertanyakan tendensi unjuk rasa soal DAK 2016 yang belum terbayarkan.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mempertanyakan tendensi sejumlah orang yang mengatasnamakan LSM Peduli Ponorogo saat menggelar aksi unjuk rasa terkait dana alokasi khusus (DAK) 2016, Rabu (15/3/2017) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah orang yang mengaku dari LSM Peduli Ponorogo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD dan Pemkab Ponorogo serta Kejari Ponorogo. Dalam aksi itu, mereka menuntut aparat hukum mengusut Pemkab Ponorogo dalam pengelolaan anggaran DAK 2016.

"Demo itu kan hak setiap warga negara. Silakan kalau mau demo. Saya justru mempertanyakan DAK 2016 yang dianggap karut marut itu yang seperti apa?" kata Ipong kepada wartawan di gedung DPRD Ponorogo, Rabu.

Ipong menyampaikan pemerintah pusat memang ada tagihan kurang membayar senilai Rp88 miliar dalam proyek yang didanai menggunakan DAK 2016. Hal ini karena ada penerimaan negara yang tidak memenuhi target hingga Rp300 triliun.

Akibatnya, proyek yang didanai DAK 2016 di seluruh Indonesia belum dibayar, termasuk di Ponorogo. Dia juga merespons anggapan penetapan rencana pembangunan yang menggunakan DAK 2016 bodong.

Menurut dia, seluruh aturan dan dokumen dalam penetapan program yang menggunakan DAK 2016 ada aturannya berupa Perpres. "Kalau memang tidak percaya silakan dicek. Semua ada dokumen dan dasar hukumnya. Hampir tidak mungkin kalau kami membohonginya," jelas dia.

Ipong mempertanyakan siapa yang diwakili oleh peserta aksi tersebut. Menurut dia, masyarakat Ponorogo justru senang mendapatkan pembangunan yang didanai DAK karena infrastruktur jalan dan jembatan menjadi bagus. Jika mewakili rekanan, justru permasalahan rekanan telah dianggap selesai.

"Kami sudah mengumpulkan dan menjelaskan alasan mengapa dana Rp88 miliar itu belum cair. Mereka [rekanan] bisa menerima. Terus yang demo itu mewakili siapa?" kata dia.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menjelaskan tidak bisa membayar DAK senilai Rp88 miliar. Untuk itu, Pemkab bisa membayar kekurangan tersebut dengan APBD Ponorogo.

Namun hal itu ditanggapi Kemendagri untuk dilakukan audit terlebih dahulu sebelum dibayarkan. Setelah ada kesimpulan dari Kemendagri untuk membayarkan kekurangan dana senilai Rp88 miliar itu, Pemkab baru bisa mengambil anggaran dari APBD.

"Ini proses audit dari BPK masih berjalan. Nantinya kami juga meminta persetujuan dari DPRD," tegas dia.

 

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

2 jam ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

19 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

2 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.