Bupati Ponorogo mempertanyakan tendensi unjuk rasa soal DAK 2016 yang belum terbayarkan.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mempertanyakan tendensi sejumlah orang yang mengatasnamakan LSM Peduli Ponorogo saat menggelar aksi unjuk rasa terkait dana alokasi khusus (DAK) 2016, Rabu (15/3/2017) siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah orang yang mengaku dari LSM Peduli Ponorogo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD dan Pemkab Ponorogo serta Kejari Ponorogo. Dalam aksi itu, mereka menuntut aparat hukum mengusut Pemkab Ponorogo dalam pengelolaan anggaran DAK 2016.
"Demo itu kan hak setiap warga negara. Silakan kalau mau demo. Saya justru mempertanyakan DAK 2016 yang dianggap karut marut itu yang seperti apa?" kata Ipong kepada wartawan di gedung DPRD Ponorogo, Rabu.
Ipong menyampaikan pemerintah pusat memang ada tagihan kurang membayar senilai Rp88 miliar dalam proyek yang didanai menggunakan DAK 2016. Hal ini karena ada penerimaan negara yang tidak memenuhi target hingga Rp300 triliun.
Akibatnya, proyek yang didanai DAK 2016 di seluruh Indonesia belum dibayar, termasuk di Ponorogo. Dia juga merespons anggapan penetapan rencana pembangunan yang menggunakan DAK 2016 bodong.
Menurut dia, seluruh aturan dan dokumen dalam penetapan program yang menggunakan DAK 2016 ada aturannya berupa Perpres. "Kalau memang tidak percaya silakan dicek. Semua ada dokumen dan dasar hukumnya. Hampir tidak mungkin kalau kami membohonginya," jelas dia.
Ipong mempertanyakan siapa yang diwakili oleh peserta aksi tersebut. Menurut dia, masyarakat Ponorogo justru senang mendapatkan pembangunan yang didanai DAK karena infrastruktur jalan dan jembatan menjadi bagus. Jika mewakili rekanan, justru permasalahan rekanan telah dianggap selesai.
"Kami sudah mengumpulkan dan menjelaskan alasan mengapa dana Rp88 miliar itu belum cair. Mereka [rekanan] bisa menerima. Terus yang demo itu mewakili siapa?" kata dia.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menjelaskan tidak bisa membayar DAK senilai Rp88 miliar. Untuk itu, Pemkab bisa membayar kekurangan tersebut dengan APBD Ponorogo.
Namun hal itu ditanggapi Kemendagri untuk dilakukan audit terlebih dahulu sebelum dibayarkan. Setelah ada kesimpulan dari Kemendagri untuk membayarkan kekurangan dana senilai Rp88 miliar itu, Pemkab baru bisa mengambil anggaran dari APBD.
"Ini proses audit dari BPK masih berjalan. Nantinya kami juga meminta persetujuan dari DPRD," tegas dia.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.