Kategori: News

Di Madiun, Kasih Uang Ke Pengemis Didenda Rp5 Juta

Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun melarang masyarakat memberi uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di Kota Madiun. Kalau tertangkap tangan memberi uang, pengemis maupun pemberi uang bisa dikenai denda hingga Rp5 juta.

Pelarangan pemberian uang atau barang kepada pengemis dan gelandangan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13/2019 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. Perda ini mulai efektif dijalankan pada awal 2020.

Dalam Bab VIII Pasal 18 Perda tersebut dijelaskan setiap orang dilarang menggelandang dan mengemis baik perorangan atau berkelompok dengan alasan apa pun untuk menimbulkan belas kasihan orang lain, memberi uang atau barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan dan pengemis.

Selain itu, Perda ini juga melarang orang merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.

Jelaskan Sejarah Santa Claus dan Perayaan Natal, Deddy Corbuzier Dikritik

Bagi pengemis/gelandangan dan penerima akan mendapatkan sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara dan atau denda Rp5 juta. Jadi, tidak hanya pengemis yang bisa dipenjara. Pemberi juga bisa masuk penjara dan denda hingga Rp5 juta.

Saat ini di pusat-pusat keramaian dan pusat kuliner di Kota Madiun pasti ada pengemis dan gelandangan. Seperti di Jl. Cokroaminoto, pengemis dan pengamen bisa berkali-kali meminta belas kasihan orang yang sedang makan di warung-warung di jalan tersebut.

Di Masjid Agung Baitul Hakim Kota Madiun, Jumat (27/12/2019), sejumlah pengemis juga terlihat menunggu jamaah keluar dari masjid seusai Salat Jumat. Sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan sudah lanjut usia.

Mereka mengenakan pakaian seadanya dan membawa wadah untuk menampung uang pemberian dari orang.

Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo, mengatakan pelanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 bisa dikenai denda Rp5 juta atau hukuman penjara 3 bulan. Perda ini sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

167 Kades Terpilih Sragen Dilantik, Tertua 67 Tahun, Termuda 27 Tahun

Pemkot Madiun juga telah memasang papan pengumuman larangan mengemis/mengamen di sejumlah perempatan di Kota Madiun.

"Perda ini akan efektif dilaksanakan pada Januari 2020. Saat ini sosialisasi terus dilakukan," kata Sunardi.

Dia menuturkan upaya yang dilakukan Satpol PP selama ini yaitu dengan merazia gelandangan dan pengemis di Kota Madiun. Tapi, upaya ini memang hanya sebatas antisipasi.

Kenyataannya, saat ini masih banyak pengemis dan gelandangan yang beroperasi di Madiun. Untuk itu, dengan adanya peraturan ini masyarakat tidak lagi memberikan uang atau barang kepada pengemis dan gelandangan.

"Itu yang masih ngasih orang luar kota yang tidak tahu aturan di sini. Kalau orang Kota Madiun, saya pikir sudah tahu sehingga tidak memberikan uang kepada pengemis," klaim Sunardi.

Beasiswa Prestasi Mahasiswa Dari Pemkab Wonogiri Boleh Dipakai Beli Motor

Menurutnya, keberadaan pengemis ini karena masih banyaknya masyarakat yang memberikan uang sehingga para pengemis ini merasa bisa hidup dari aktivitas meminta-minta tersebut.

Perda Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup gelandangan dan pengemis dan memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian bagi gelandangan dan pengemis.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.