Di Madiun, Kasih Uang Ke Pengemis Didenda Rp5 Juta

Pemkot Madiun memberlakukan aturan sanksi denda bagi orang yang memberi uang kepada pengemis.

Di Madiun, Kasih Uang Ke Pengemis Didenda Rp5 Juta Sejumlah pengemis menunggu jemaah Salat Jumat di Masjid Agung Baitul Hakim Kota Madiun, Jumat (27/12/2019). (Abdul Jalil-Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun melarang masyarakat memberi uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di Kota Madiun. Kalau tertangkap tangan memberi uang, pengemis maupun pemberi uang bisa dikenai denda hingga Rp5 juta.

    Pelarangan pemberian uang atau barang kepada pengemis dan gelandangan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13/2019 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. Perda ini mulai efektif dijalankan pada awal 2020.

    Dalam Bab VIII Pasal 18 Perda tersebut dijelaskan setiap orang dilarang menggelandang dan mengemis baik perorangan atau berkelompok dengan alasan apa pun untuk menimbulkan belas kasihan orang lain, memberi uang atau barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan dan pengemis.

    Selain itu, Perda ini juga melarang orang merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.

    Jelaskan Sejarah Santa Claus dan Perayaan Natal, Deddy Corbuzier Dikritik

    Bagi pengemis/gelandangan dan penerima akan mendapatkan sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara dan atau denda Rp5 juta. Jadi, tidak hanya pengemis yang bisa dipenjara. Pemberi juga bisa masuk penjara dan denda hingga Rp5 juta.

    Saat ini di pusat-pusat keramaian dan pusat kuliner di Kota Madiun pasti ada pengemis dan gelandangan. Seperti di Jl. Cokroaminoto, pengemis dan pengamen bisa berkali-kali meminta belas kasihan orang yang sedang makan di warung-warung di jalan tersebut.

    Di Masjid Agung Baitul Hakim Kota Madiun, Jumat (27/12/2019), sejumlah pengemis juga terlihat menunggu jamaah keluar dari masjid seusai Salat Jumat. Sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan sudah lanjut usia.

    Mereka mengenakan pakaian seadanya dan membawa wadah untuk menampung uang pemberian dari orang.

    Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo, mengatakan pelanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 bisa dikenai denda Rp5 juta atau hukuman penjara 3 bulan. Perda ini sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

    167 Kades Terpilih Sragen Dilantik, Tertua 67 Tahun, Termuda 27 Tahun

    Pemkot Madiun juga telah memasang papan pengumuman larangan mengemis/mengamen di sejumlah perempatan di Kota Madiun.

    "Perda ini akan efektif dilaksanakan pada Januari 2020. Saat ini sosialisasi terus dilakukan," kata Sunardi.

    Dia menuturkan upaya yang dilakukan Satpol PP selama ini yaitu dengan merazia gelandangan dan pengemis di Kota Madiun. Tapi, upaya ini memang hanya sebatas antisipasi.

    Kenyataannya, saat ini masih banyak pengemis dan gelandangan yang beroperasi di Madiun. Untuk itu, dengan adanya peraturan ini masyarakat tidak lagi memberikan uang atau barang kepada pengemis dan gelandangan.

    "Itu yang masih ngasih orang luar kota yang tidak tahu aturan di sini. Kalau orang Kota Madiun, saya pikir sudah tahu sehingga tidak memberikan uang kepada pengemis," klaim Sunardi.

    Beasiswa Prestasi Mahasiswa Dari Pemkab Wonogiri Boleh Dipakai Beli Motor

    Menurutnya, keberadaan pengemis ini karena masih banyaknya masyarakat yang memberikan uang sehingga para pengemis ini merasa bisa hidup dari aktivitas meminta-minta tersebut.

    Perda Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup gelandangan dan pengemis dan memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian bagi gelandangan dan pengemis.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.