Kategori: News

Dianggap Membahayakan, 60 Pertamini di Kabupaten Madiun Bakal Ditutup

Pemkab Madiun akan menutup 60 pertamini yang ada di Kabupaten Madiun karena tidak memiliki standar keamanan.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 60 pertamini atau penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan pompa manual di Kabupaten Madiun akan ditertibkan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun. Sebab, SPBU mini ilegal itu dianggap membahayakan dan tidak memenuhi standar keamanan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Anang Sulistiyono, mengatakan penertiban pertamini ini dilakukan berdasarkan hasil audiensi antara Hiswana Migas Madiun dan Pertamina. Dari pendataan yang dilakukan ada 60 pertamini atau SPBU ilegal yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun.

Anang menuturkan keberadaan pertamini menyalahi aturan. Selain itu, keberadaan pertamini juga tidak ada rekomendasi dari Pertamina.

"Pertamini itu ilegal semua. Tidak memiliki standar keamanan seperti di SPBU resmi," kata dia kepada Madiunpos.com, Jumat (10/2/2017).

Dia menyampaikan keberatan ini mengemuka atas dasar audiensi dengan Hiswana Migas dengan Pertamina bahwa pertamini rentan terbakar dan berbahaya. Hal ini karena peramini tidak dilengkapi dengan standar keamanan yang ditentukan.

Atas hal itu, kata Anang, pihaknya akan mengumpulkan dan menyosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha pertamini mengenai aturan tersebut. Sebelum nantinya pertamini yang ada akan ditutup.

"Akan kami sampaikan dulu kepada pelaku usaha pertamini bahwa kegiatan usaha mereka ilegal," kata dia.

Pemkab Madiun akan memberikan waktu bagi pelaku usaha pertamini untuk menutup usahanya itu. Namun, dia tidak menyebutkan berapa lama waktu jeda yang diberikan kepada pelaku usaha itu.

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang ingin membuka usaha SPBU yang legal bisa mengajukan perizinan ke Kementerian ESDM melalui Pemkab. Dia mengakui untuk membuka bisnis SPBU ini dibutuhkan modal yang besar yaitu mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk membuka bisnis pertamini hanya membutuhkan modal sekitar Rp14 juta.

Menurut dia, penjualan BBM eceran yang menggunakan botol lebih aman dibandingkan pertamini yang menggunakan pompa tanpa dilengkapi keamanan yang sesuai. Dia berharap pelaku usaha bisa menyadari hal itu dan menutup usaha pertamini tersebut.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.