Kategori: News

Dianggap Membahayakan, 60 Pertamini di Kabupaten Madiun Bakal Ditutup

Pemkab Madiun akan menutup 60 pertamini yang ada di Kabupaten Madiun karena tidak memiliki standar keamanan.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 60 pertamini atau penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan pompa manual di Kabupaten Madiun akan ditertibkan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun. Sebab, SPBU mini ilegal itu dianggap membahayakan dan tidak memenuhi standar keamanan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Anang Sulistiyono, mengatakan penertiban pertamini ini dilakukan berdasarkan hasil audiensi antara Hiswana Migas Madiun dan Pertamina. Dari pendataan yang dilakukan ada 60 pertamini atau SPBU ilegal yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun.

Anang menuturkan keberadaan pertamini menyalahi aturan. Selain itu, keberadaan pertamini juga tidak ada rekomendasi dari Pertamina.

"Pertamini itu ilegal semua. Tidak memiliki standar keamanan seperti di SPBU resmi," kata dia kepada Madiunpos.com, Jumat (10/2/2017).

Dia menyampaikan keberatan ini mengemuka atas dasar audiensi dengan Hiswana Migas dengan Pertamina bahwa pertamini rentan terbakar dan berbahaya. Hal ini karena peramini tidak dilengkapi dengan standar keamanan yang ditentukan.

Atas hal itu, kata Anang, pihaknya akan mengumpulkan dan menyosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha pertamini mengenai aturan tersebut. Sebelum nantinya pertamini yang ada akan ditutup.

"Akan kami sampaikan dulu kepada pelaku usaha pertamini bahwa kegiatan usaha mereka ilegal," kata dia.

Pemkab Madiun akan memberikan waktu bagi pelaku usaha pertamini untuk menutup usahanya itu. Namun, dia tidak menyebutkan berapa lama waktu jeda yang diberikan kepada pelaku usaha itu.

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang ingin membuka usaha SPBU yang legal bisa mengajukan perizinan ke Kementerian ESDM melalui Pemkab. Dia mengakui untuk membuka bisnis SPBU ini dibutuhkan modal yang besar yaitu mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk membuka bisnis pertamini hanya membutuhkan modal sekitar Rp14 juta.

Menurut dia, penjualan BBM eceran yang menggunakan botol lebih aman dibandingkan pertamini yang menggunakan pompa tanpa dilengkapi keamanan yang sesuai. Dia berharap pelaku usaha bisa menyadari hal itu dan menutup usaha pertamini tersebut.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

1 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

3 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

4 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

7 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.