Kategori: News

Dianggap Membahayakan, 60 Pertamini di Kabupaten Madiun Bakal Ditutup

Pemkab Madiun akan menutup 60 pertamini yang ada di Kabupaten Madiun karena tidak memiliki standar keamanan.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 60 pertamini atau penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan pompa manual di Kabupaten Madiun akan ditertibkan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun. Sebab, SPBU mini ilegal itu dianggap membahayakan dan tidak memenuhi standar keamanan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Anang Sulistiyono, mengatakan penertiban pertamini ini dilakukan berdasarkan hasil audiensi antara Hiswana Migas Madiun dan Pertamina. Dari pendataan yang dilakukan ada 60 pertamini atau SPBU ilegal yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun.

Anang menuturkan keberadaan pertamini menyalahi aturan. Selain itu, keberadaan pertamini juga tidak ada rekomendasi dari Pertamina.

"Pertamini itu ilegal semua. Tidak memiliki standar keamanan seperti di SPBU resmi," kata dia kepada Madiunpos.com, Jumat (10/2/2017).

Dia menyampaikan keberatan ini mengemuka atas dasar audiensi dengan Hiswana Migas dengan Pertamina bahwa pertamini rentan terbakar dan berbahaya. Hal ini karena peramini tidak dilengkapi dengan standar keamanan yang ditentukan.

Atas hal itu, kata Anang, pihaknya akan mengumpulkan dan menyosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha pertamini mengenai aturan tersebut. Sebelum nantinya pertamini yang ada akan ditutup.

"Akan kami sampaikan dulu kepada pelaku usaha pertamini bahwa kegiatan usaha mereka ilegal," kata dia.

Pemkab Madiun akan memberikan waktu bagi pelaku usaha pertamini untuk menutup usahanya itu. Namun, dia tidak menyebutkan berapa lama waktu jeda yang diberikan kepada pelaku usaha itu.

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang ingin membuka usaha SPBU yang legal bisa mengajukan perizinan ke Kementerian ESDM melalui Pemkab. Dia mengakui untuk membuka bisnis SPBU ini dibutuhkan modal yang besar yaitu mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk membuka bisnis pertamini hanya membutuhkan modal sekitar Rp14 juta.

Menurut dia, penjualan BBM eceran yang menggunakan botol lebih aman dibandingkan pertamini yang menggunakan pompa tanpa dilengkapi keamanan yang sesuai. Dia berharap pelaku usaha bisa menyadari hal itu dan menutup usaha pertamini tersebut.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

4 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

5 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

7 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

7 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

1 minggu ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.