Dianggap Membahayakan, 60 Pertamini di Kabupaten Madiun Bakal Ditutup
Pemkab Madiun akan menutup 60 pertamini yang ada di Kabupaten Madiun karena tidak memiliki standar keamanan.
Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 60 pertamini atau penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan pompa manual di Kabupaten Madiun akan ditertibkan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun. Sebab, SPBU mini ilegal itu dianggap membahayakan dan tidak memenuhi standar keamanan.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Anang Sulistiyono, mengatakan penertiban pertamini ini dilakukan berdasarkan hasil audiensi antara Hiswana Migas Madiun dan Pertamina. Dari pendataan yang dilakukan ada 60 pertamini atau SPBU ilegal yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun.
Anang menuturkan keberadaan pertamini menyalahi aturan. Selain itu, keberadaan pertamini juga tidak ada rekomendasi dari Pertamina.
"Pertamini itu ilegal semua. Tidak memiliki standar keamanan seperti di SPBU resmi," kata dia kepada Madiunpos.com, Jumat (10/2/2017).
Dia menyampaikan keberatan ini mengemuka atas dasar audiensi dengan Hiswana Migas dengan Pertamina bahwa pertamini rentan terbakar dan berbahaya. Hal ini karena peramini tidak dilengkapi dengan standar keamanan yang ditentukan.
Atas hal itu, kata Anang, pihaknya akan mengumpulkan dan menyosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha pertamini mengenai aturan tersebut. Sebelum nantinya pertamini yang ada akan ditutup.
"Akan kami sampaikan dulu kepada pelaku usaha pertamini bahwa kegiatan usaha mereka ilegal," kata dia.
Pemkab Madiun akan memberikan waktu bagi pelaku usaha pertamini untuk menutup usahanya itu. Namun, dia tidak menyebutkan berapa lama waktu jeda yang diberikan kepada pelaku usaha itu.
Lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang ingin membuka usaha SPBU yang legal bisa mengajukan perizinan ke Kementerian ESDM melalui Pemkab. Dia mengakui untuk membuka bisnis SPBU ini dibutuhkan modal yang besar yaitu mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk membuka bisnis pertamini hanya membutuhkan modal sekitar Rp14 juta.
Menurut dia, penjualan BBM eceran yang menggunakan botol lebih aman dibandingkan pertamini yang menggunakan pompa tanpa dilengkapi keamanan yang sesuai. Dia berharap pelaku usaha bisa menyadari hal itu dan menutup usaha pertamini tersebut.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Dilepas Pj Bupati, Kafilah dari Kabupaten Madiun Siap Berlaga di MTQ ke-30 Jatim
- Momen Pamitan Bupati dan Wabup Madiun dengan ASN Penuh Haru
- Alhamdulillah, 195 Warga Kabupaten Madiun Terima Sertifikat PPTKH
- Seratusan Pemuda Ngopi Gayeng Bareng Bupati Madiun; Ini yang Dibahas...
- Angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Madiun Turun, Bupati: Terima Kasih Semua Pihak
- Sajikan 50.000 Kue Manco, Festival Manco Madiun Pecahkan Rekor Muri
- Bupati Launching Pakaian Adat & Khas saat Peringatan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.