Alhamdulillah, 195 Warga Kabupaten Madiun Terima Sertifikat PPTKH

Sebanyak 195 warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menerima sertifikat Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dari pemerintah pusat.

Alhamdulillah, 195 Warga Kabupaten Madiun Terima Sertifikat PPTKH Ratusan warga yang tinggal di kawasan hutan Kabupaten Madiun menerima SK Biru sertifikat PPTKH dari pemerintah, Selasa (19/9/2023). (Istimewa/Pemkab Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 195 warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menerima sertifikat Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) saat acara Festival Lingkungan Iklim Kehutanan Energi Baru Terbarukan (LIKE) di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Senin (18/9/2023).

    Warga menerima sertifikat penguasaan tanah ini secara gratis. Ini menjadi buah manis dari perjuangan sejak bertahun-tahun lalu supaya masyarakat yang tinggal di kawasan hutan tersebut mendapatkan sertifikat tanah.

    Ratusan warga yang tinggal di kawasan hutan ini mendapatkan Sertifikat PPTKH (SK Biru). Nantinya SK Biru ini akan diganti dengan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Bupati Madiun, Ahmad Dawami, bersama 160 warga yang menerima serifikat tanah itu berangkat ke Jakarta pada Minggu (17/9/2023) dini hari.

    “Yang mendapatkan sertifikat PPTKH ini sebanyak 195 orang, tetapi yang berangkat ke Jakarta 160 orang untuk menerima sertifikat dari Presiden Joko Widodo,” kata dia kepada Solopos.com, Senin.

    Baca Juga: Puluhan Warga Jombang Keracunan Usai Santap Makanan Acara Pengajian Tetangga

    Dia menyampaikan proses untuk mendapatkan sertifikat PPTKH ini cukup lama perjuangannya. Pemkab Madiun telah mengajukan ratusan warga yang tinggal di kawasan hutan untuk mendapatkan sertifikat PPTKH ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, untuk tahap pertama ini yang baru menerima 195 warga atau bidang. Selain itu, sertifikat PPTKH ini juga diberikan untuk 58 bidang yang dimanfaatkan sebagai fasilitas umum.

    “Kalau total luasan yang mendapatkan sertifikat ini 26,3 hektare. Sedangkan total yang diajukan seluas 70,2 hektare. Nanti ada tahap kedua untuk pemberian sertifikat ini, yang jelas sertifikat ini diberikan secara gratis kepada masyarakat,” ujarnya.

    Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing ini menuturkan melalui program PPTKH ini, pemerintah melakukan redistribusi lahan sekaligus memberikan hak kepemilikan tanah dan akses pengelolaan atas kawasan hutan negara kepada masyarakat.

    “Kami juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Presiden dan Ibu Gubernur, sehingga Kabupaten Madiun berhak menerima PPTKH ini,” jelasnya.

    Baca Juga: Seratusan Pemuda Ngopi Gayeng Bareng Bupati Madiun; Ini yang Dibahas...

    Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madiun, Hari Pitojo, menyampaikan proses program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasna Hutan telah dilakukan sejak 2020.

    Hari menyampaikan bidang pemukiman sendiri merupakan bagian di dalam kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan masyarakat. Sedangkan fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan fasilitas yang ada di dalam kawasan hutan dan digunakan masyarakat untuk kepentingan umum.

    Di Jawa Timur, kata dia, baru tiga kabupaten/kota yang mendapatkan PPTKH, yakni Kabupaten Madiun, Kabupaten Banyuwangi, dan Kota Batu.

    Kepala Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Agus Proklamanto, menyampaikan untuk mendapatkan SK Biru ini prosesnya cukup panjang. Pemerintah telah melakukan identifikasi dan pengumpulan data terkait pemukiman warga yang akan mendapatkan SK ini.

    Baca Juga: Delegasi dari Bangladesh & Kenya di Madiun Sepekan untuk Belajar soal Kesehatan

    “Setelah dilakukan verifikasi dan layak diusulkan, baru akan diusulkan. Masyarakat sangat bersyukur atas program ini,” kata dia.

    Agus menyampaikan warganya ada yang menempati tanah tersebut belasan hingga puluhan tahun lalu. Namun, masyarakat selama ini kebingungan saat ingin membangun rumah di atas lahan hutan tersebut.

    “Setelah sertifikat ini muncul, masyarakat jadi tenang. Karena bisa segera membangun atay memperbaiki rumah mereka. Untuk luasan lahannya memang berbeda-beda, ada yang 500 meter persegi dan ada yang 300 meter persegi,” kata dia.  (ADV)

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.