Ilustrasi kasus pencabulan santri oleh guru ngaji di Lumajang. (Antara)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ponorogo dilaporkan melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya. Hingga kini ada empat santri yang diduga menjadi korban pencabulan tersebut.
Tiga korban berusia dewasa dan satu santri masih di bawah umur.
Dugaan aksi pencbaulan itu terungkap setelah korban yang masih di bawah umur mengadu ke keluarganya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polres Ponorogo.
“Sejak awal tahun 2021 ini katanya, si pengasuh melakukan pencabulan,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Selasa (10/8/2021).
Dia menuturkan dalam pemeriksaan terungkap ada tiga korban lain yang sudah dewasa. Mereka menjadi korban pencabulan sang pengasuh pondok dalam dua tahun terakhir.
“Terduga sudah kami amankan di Mapolres Ponorogo untuk dimintai keterangan,” kata Hendi yang dikutip dari detik.com.
Sadis! Pemuda Bunuh dan Cabuli Perempuan di Pinggir Pantai Pacitan
Pengasuh pondok pesantren berinisial MM itu berusia 52 tahun. Saat ini, penyelidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pengasuh pondok itu secara intensif.
“Kami masih mendalami modusnya. Masih kami periksa intensif,” ujar Hendi.
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
This website uses cookies.