Ilustrasi kasus pencabulan santri oleh guru ngaji di Lumajang. (Antara)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ponorogo dilaporkan melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya. Hingga kini ada empat santri yang diduga menjadi korban pencabulan tersebut.
Tiga korban berusia dewasa dan satu santri masih di bawah umur.
Dugaan aksi pencbaulan itu terungkap setelah korban yang masih di bawah umur mengadu ke keluarganya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polres Ponorogo.
“Sejak awal tahun 2021 ini katanya, si pengasuh melakukan pencabulan,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Selasa (10/8/2021).
Dia menuturkan dalam pemeriksaan terungkap ada tiga korban lain yang sudah dewasa. Mereka menjadi korban pencabulan sang pengasuh pondok dalam dua tahun terakhir.
“Terduga sudah kami amankan di Mapolres Ponorogo untuk dimintai keterangan,” kata Hendi yang dikutip dari detik.com.
Sadis! Pemuda Bunuh dan Cabuli Perempuan di Pinggir Pantai Pacitan
Pengasuh pondok pesantren berinisial MM itu berusia 52 tahun. Saat ini, penyelidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pengasuh pondok itu secara intensif.
“Kami masih mendalami modusnya. Masih kami periksa intensif,” ujar Hendi.
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More
This website uses cookies.