<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun membatasi <a title="Kota Madiun Inflasi 0,22% Akibat Kenaikan Harga Bawang Merah" href="http://madiun.solopos.com/read/20180517/516/916795/kota-madiun-inflasi-022-akibat-kenaikan-harga-bawang-merah">jam operasional</a> tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan dan Lebaran 2018. Khusus untuk diskotek selama Ramadan dilarang beroperasi.</p><p dir="ltr">Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, mengatakan peraturan wali kota terkait jam operasional THM sudah keluar dan mulai diberlakukan pada Rabu (16/5/2018). Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi pengelola tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan.</p><p dir="ltr">Dia menuturkan pada perwali itu disebutkan THM dilarang buka pada sepekan awal Ramadan dan dua hari <a title="Tarawih Perdana, Umat Islam Madiun Padati Masjid dan Musala" href="http://madiun.solopos.com/read/20180517/516/916786/tarawih-perdana-umat-islam-madiun-padati-masjid-dan-musala">setelah Ramadan atau saat Lebaran</a>. Pekan kedua Ramadan, THM bisa beroperasi kembali dengan pembatasan jam buka yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.</p><p dir="ltr">"Lebaran hari pertama dan kedua. Seluruh tempat hiburan malam juga harus tutup. Agar pelaksanaan Lebaran lebih khusyuk," jelas dia, Kamis (17/5/2018).</p><p dir="ltr">Tempat hiburan malam yang dibatasi jam operasionalnya selama Ramadan yaitu seperti tempat karaoke, bola sodok, permainan ketangkasan elektronik, dan kegiatan hiburan yang berada di hotel maupun rumah makan, kafe, dan restoran.</p><p dir="ltr">Sunardi menegaskan untuk tempat hiburan malam diskotek wajib tutup selama Ramadan hingga Lebaran hari kedua. Diskotek tidak diperbolehkan untuk buka sama sekali.</p><p dir="ltr">Dia menyampaikan untuk rumah makan maupun PKL <a title="11 Pelanggan Premium di Jatim Nikmati 25 Juta VA Listrik" href="http://madiun.solopos.com/read/20180517/516/916651/11-pelanggan-premium-di-jatim-nikmati-25-juta-va-listrik">yang berjualan makanan</a> pada siang hari wajib menggunakan tirai penutup, sehingga umat Islam yang berpuasa tidak melihatnya.</p><p dir="ltr">Untuk penjual kaset VCD maupun DVD yang berdekatan dengan musala maupun masjid untuk mengurangi volume atau suara.</p><p dir="ltr">"Kami juga meminta super market maupun mal untuk mengumandangkan azan saat Maghrib. Masyarakat dilarang membakar atau membunyikan petasan yang bisa menimbulkan efek letusan yang mengganggu ibadah dan ketertiban umum," terang dia. </p>
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.