Kategori: News

Ditabrak Pelaku Balap Liar di Tulungagung, Pengendara Motor Meninggal

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Aksi balap liar di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memakan korban jiwa. Seorang pengendara motor meninggal dunia setelah ditabrak pelaku balap liar di jalanan Tulungagung.

Setelah menabrak pengendara berinisial LK, 32, itu, bukannya ditolong malah mereka melarikan diri.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana, mengatakan polisi telah menangkap dua pemuda yang terlibat dalam aksi balap liar maut tersebut yang telah menyebabkan pengguna jalan lain meninggal dunia.

Dia menyampaikan pada awalnya polisi mengira LK meninggal dunia akibat kecelakaan biasa. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan CCTV, ternyata LK ini ditabrak dua pemuda yang sedang melakukan balap liar di jalan.

Dalam rekaman CCTV, kata dia, terlihat ada 10 unit sepeda motor jenis matik yang beradu kecepatan dari arah utara ke selatan.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Hadiri Ngabuburit Heppiii Bersama Komunitas Anak Muda

Korban LK yang mengendarai sepeda motor Honda Revo berwarna merah berpelat nomor AG 3595 RSU dari arah yang sama. Posisi korban berada di depan rombongan balap liar tersebut.

“Dua motor di antaranya menabrak korban dari arah belakang,” kata dia usai apel Operasi Ketupat Semeru 2023, Senin (17/4/2023).

Setelah menabrak bukanya menolong korban, kedua pelaku malah meninggalkan korban di jalan.

Korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD dr. Iskak, namun nyawanya tak tertolong.

"Karena itulah disebut tabrak lari," ujarnya.

Baca Juga: Tinjau Persiapan Mudik di Madiun, Menko PMK Tegaskan Vaksinasi Bukan Lagi Syarat Naik Kereta

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pelacakan. Hasilnya identitas pelaku berhasil diketahui. Keduanya diamankan pada Sabtu (1/4/2023) lalu di rumah masing-masing.

Keduanya berinisial F, 17, warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan TA, 20, warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Keduanya kini sudah berstatus sebagai tersangka tabrak lari.

"Keduanya dijerat dengan pasal 312 UU tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur tentang tabrak lari," katanya. Berdasar pasal itu, keduanya terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.

 

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

7 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.