Kategori: News

Ditabrak Pelaku Balap Liar di Tulungagung, Pengendara Motor Meninggal

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Aksi balap liar di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memakan korban jiwa. Seorang pengendara motor meninggal dunia setelah ditabrak pelaku balap liar di jalanan Tulungagung.

Setelah menabrak pengendara berinisial LK, 32, itu, bukannya ditolong malah mereka melarikan diri.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana, mengatakan polisi telah menangkap dua pemuda yang terlibat dalam aksi balap liar maut tersebut yang telah menyebabkan pengguna jalan lain meninggal dunia.

Dia menyampaikan pada awalnya polisi mengira LK meninggal dunia akibat kecelakaan biasa. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan CCTV, ternyata LK ini ditabrak dua pemuda yang sedang melakukan balap liar di jalan.

Dalam rekaman CCTV, kata dia, terlihat ada 10 unit sepeda motor jenis matik yang beradu kecepatan dari arah utara ke selatan.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Hadiri Ngabuburit Heppiii Bersama Komunitas Anak Muda

Korban LK yang mengendarai sepeda motor Honda Revo berwarna merah berpelat nomor AG 3595 RSU dari arah yang sama. Posisi korban berada di depan rombongan balap liar tersebut.

“Dua motor di antaranya menabrak korban dari arah belakang,” kata dia usai apel Operasi Ketupat Semeru 2023, Senin (17/4/2023).

Setelah menabrak bukanya menolong korban, kedua pelaku malah meninggalkan korban di jalan.

Korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD dr. Iskak, namun nyawanya tak tertolong.

"Karena itulah disebut tabrak lari," ujarnya.

Baca Juga: Tinjau Persiapan Mudik di Madiun, Menko PMK Tegaskan Vaksinasi Bukan Lagi Syarat Naik Kereta

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pelacakan. Hasilnya identitas pelaku berhasil diketahui. Keduanya diamankan pada Sabtu (1/4/2023) lalu di rumah masing-masing.

Keduanya berinisial F, 17, warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan TA, 20, warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Keduanya kini sudah berstatus sebagai tersangka tabrak lari.

"Keduanya dijerat dengan pasal 312 UU tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur tentang tabrak lari," katanya. Berdasar pasal itu, keduanya terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.

 

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

9 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

21 jam ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

1 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.