Kategori: News

Dor! Polisi Tembak 7 Perampok Lintas Kota di Trenggalek

Polisi membekuk tujuh perampok.

Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Aparat Polres Trenggalek menembak tujuh anggota komplotan perampok lintas kota asal Aceh yang terakhir diketahui beraksi dengan menyekap keluarga pengusaha di Trenggalek dan menjarah uang ratusan juta rupiah.

Tujuh perampok tersebut adalah adalah Anton, 40, alias Brewok; Mansarudin, 46; Asmik, 34; Amrizal, 33; Supriyono,41), Sufardi (40) dan Marihat, 50.

Enam dari tujuh anggota komplotan perampok ini merupakan warga warga Kota Cabe, Aceh Tenggara, Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam. Terakhir mereka beraksi di Trenggalek pada 4 Agustus dini hari. Mereka merampok rumah Joko Purwanto, 58, dan Jimmy, 54, Jl. Soekarno-Hatta Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman mengatakan tujuh pelaku ditembak saat berupaya kabur dan melakukan perlawanan dalam sebuah operasi penggerebekan oleh tim buser (buru sergap) Satreskrim Polres Trenggalek di daerah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Keenam anggota sindikat perampok kelompok Aceh ini adalah buron kami," kata Donny dalam gelar perkara di hadapan awak media, Senin (14/8/2017).

Tidak ada anggota perampok yang tewas. Tujuh pelaku hanya mengalami luka tembak di bagian paha dan betis, sebagai upaya polisi melumpuhkan sindikat perampok sadis tersebut.

Menurut Donny, komplotan Aceh ini telah berulang kali beraksi di sejumlah daerah di Jawa dan tidak segan melukai bahkan membunuh korbannya.

"Berdasar hasil penyidikan kami, komplotan Aceh ini pernah beraksi di tujuh TKP beda kota, yaitu di Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Mojokerto, dan Kediri ada dua TKP.

Setelah diburu sepekan lebih, keberadaan komplotan perampok sadis ini terlacak di daerah Pandaan dan Tretes. Mereka tinggal di sebuah villa yang disewa usai bersenang-senang.

Bersama para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan buah senjata tajam parang panjang, satu unit mobil Kijang Innova Nopol B 8855 RP warna hitam, tiga buah linggis besar, uang tunai Rp1 juta, dua buah ATM BCA, tiga buah tangga lipat, satu buah senapan angin laras panjang, dan satu buah laptop Toshiba.

Donny mengatakan pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

5 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.