Kategori: News

Dorr! Begal Tumbang Terkena Timah Panas Polisi Ponorogo

<p><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> -- Seorang pemuda yang menjadi buron kasus pembegalan di Ponorogo ditembak aparat kepolisian karena berusaha melawan polisi saat hendak ditangkap. Pemuda bernama Diki Yuda, 21, warga Desa Karang Joho, Kecamatan Badegan, <a title="Lagi, Polres Ponorogo Gerebek Tempat Penjualan Miras Arjo" href="http://madiun.solopos.com/read/20180422/516/912072/lagi-polres-ponorogo-gerebek-tempat-penjualan-miras-arjo">Ponorogo</a>, ini sempat mengancam dengan sebilah parang saat didatangi petugas.</p><p>Sebelum dibekuk dan ditembak kakinya, Diki juga sempat berusaha kabur saat melihat kedatangan petugas di rumah persembunyiannya di wilayah kota Ponorogo, Jumat (22/6/2018).</p><p>Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan pemuda 21 tahun itu terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas. Diki ditangkap petugas karena sudah dua kali terlibat dalam aksi pembegalan di wilayah <a title="Mobil Angkut 450 Liter Arjo Taerjaring Razia di Jalan Ponorogo-Magetan" href="http://madiun.solopos.com/read/20180506/516/914614/mobil-angkut-450-liter-arjo-terjaring-razia-di-jalan-ponorogo-magetan">Ponorogo</a>.</p><p>"Pelaku sudah dua kali terlibat dalam aksi pembegalan yaitu di kawasan lapangan sepak bola battalion dan di jalan penghubung <a title="2 Pria Ponorogo Ditangkap Polisi Saat Berjudi Dadu di Ladang Ketela" href="http://madiun.solopos.com/read/20180521/516/917585/2-pria-ponorogo-ditangkap-polisi-saat-berjudi-dadu-di-ladang-ketela">Ponorogo</a>-Pulung kawasan hutan kayu putih," jelas dia, Sabtu (23/6/2018).</p><p>Selain meringkus Diki, polisi lebih dulu menangkap begal lain yang merupakan rekan Diki yaitu Riski Mardari Eka, 19. Dari pemeriksaan kedua tersangka, jelas Rudi, mereka menjalankan aksi dengan membawa senjata tajam untuk menakuti korban. Mereka mengambil sejumlah barang berharga milik korban.</p><p>Dari tangan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, ponsel, dan sepeda motor Honda Vario. "Atas perbuatannya ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," jelas dia.</p>

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.