<p><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> -- Seorang pemuda yang menjadi buron kasus pembegalan di Ponorogo ditembak aparat kepolisian karena berusaha melawan polisi saat hendak ditangkap. Pemuda bernama Diki Yuda, 21, warga Desa Karang Joho, Kecamatan Badegan, <a title="Lagi, Polres Ponorogo Gerebek Tempat Penjualan Miras Arjo" href="http://madiun.solopos.com/read/20180422/516/912072/lagi-polres-ponorogo-gerebek-tempat-penjualan-miras-arjo">Ponorogo</a>, ini sempat mengancam dengan sebilah parang saat didatangi petugas.</p><p>Sebelum dibekuk dan ditembak kakinya, Diki juga sempat berusaha kabur saat melihat kedatangan petugas di rumah persembunyiannya di wilayah kota Ponorogo, Jumat (22/6/2018).</p><p>Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan pemuda 21 tahun itu terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas. Diki ditangkap petugas karena sudah dua kali terlibat dalam aksi pembegalan di wilayah <a title="Mobil Angkut 450 Liter Arjo Taerjaring Razia di Jalan Ponorogo-Magetan" href="http://madiun.solopos.com/read/20180506/516/914614/mobil-angkut-450-liter-arjo-terjaring-razia-di-jalan-ponorogo-magetan">Ponorogo</a>.</p><p>"Pelaku sudah dua kali terlibat dalam aksi pembegalan yaitu di kawasan lapangan sepak bola battalion dan di jalan penghubung <a title="2 Pria Ponorogo Ditangkap Polisi Saat Berjudi Dadu di Ladang Ketela" href="http://madiun.solopos.com/read/20180521/516/917585/2-pria-ponorogo-ditangkap-polisi-saat-berjudi-dadu-di-ladang-ketela">Ponorogo</a>-Pulung kawasan hutan kayu putih," jelas dia, Sabtu (23/6/2018).</p><p>Selain meringkus Diki, polisi lebih dulu menangkap begal lain yang merupakan rekan Diki yaitu Riski Mardari Eka, 19. Dari pemeriksaan kedua tersangka, jelas Rudi, mereka menjalankan aksi dengan membawa senjata tajam untuk menakuti korban. Mereka mengambil sejumlah barang berharga milik korban.</p><p>Dari tangan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, ponsel, dan sepeda motor Honda Vario. "Atas perbuatannya ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," jelas dia.</p>
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
This website uses cookies.