Kategori: News

Dorr! Begal Tumbang Terkena Timah Panas Polisi Ponorogo

<p><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> -- Seorang pemuda yang menjadi buron kasus pembegalan di Ponorogo ditembak aparat kepolisian karena berusaha melawan polisi saat hendak ditangkap. Pemuda bernama Diki Yuda, 21, warga Desa Karang Joho, Kecamatan Badegan, <a title="Lagi, Polres Ponorogo Gerebek Tempat Penjualan Miras Arjo" href="http://madiun.solopos.com/read/20180422/516/912072/lagi-polres-ponorogo-gerebek-tempat-penjualan-miras-arjo">Ponorogo</a>, ini sempat mengancam dengan sebilah parang saat didatangi petugas.</p><p>Sebelum dibekuk dan ditembak kakinya, Diki juga sempat berusaha kabur saat melihat kedatangan petugas di rumah persembunyiannya di wilayah kota Ponorogo, Jumat (22/6/2018).</p><p>Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan pemuda 21 tahun itu terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas. Diki ditangkap petugas karena sudah dua kali terlibat dalam aksi pembegalan di wilayah <a title="Mobil Angkut 450 Liter Arjo Taerjaring Razia di Jalan Ponorogo-Magetan" href="http://madiun.solopos.com/read/20180506/516/914614/mobil-angkut-450-liter-arjo-terjaring-razia-di-jalan-ponorogo-magetan">Ponorogo</a>.</p><p>"Pelaku sudah dua kali terlibat dalam aksi pembegalan yaitu di kawasan lapangan sepak bola battalion dan di jalan penghubung <a title="2 Pria Ponorogo Ditangkap Polisi Saat Berjudi Dadu di Ladang Ketela" href="http://madiun.solopos.com/read/20180521/516/917585/2-pria-ponorogo-ditangkap-polisi-saat-berjudi-dadu-di-ladang-ketela">Ponorogo</a>-Pulung kawasan hutan kayu putih," jelas dia, Sabtu (23/6/2018).</p><p>Selain meringkus Diki, polisi lebih dulu menangkap begal lain yang merupakan rekan Diki yaitu Riski Mardari Eka, 19. Dari pemeriksaan kedua tersangka, jelas Rudi, mereka menjalankan aksi dengan membawa senjata tajam untuk menakuti korban. Mereka mengambil sejumlah barang berharga milik korban.</p><p>Dari tangan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, ponsel, dan sepeda motor Honda Vario. "Atas perbuatannya ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," jelas dia.</p>

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

4 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.