Pelaksanaan uji publik raperda inisiatif DPRD Kota Madiun tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif di Hotel Aston Madiun, Kamis (17/9/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun kini sedang membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Saat ini prosesnya baru di tahap uji publik terhadap raperda tersebut.
Tiga raperda inisiatif tersebut terdiri dari raperda tentang jasa konstruksi, raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, dan raperda tentang ketahanan pangan daerah.
Bertempat di Hotel Aston Madiun, Kamis (17/9/2020), masing-masing pansus raperda tersebut menggelar uji publik terhadap raperda yang diusulkan tersebut. Di masing-masing forum uji publik terhadap raperda itu, ada perwakilan dari kelompok masyarakat yang ikut dalam diskusi membahas raperda tersebut. Semisal di forum uji publik raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif yang diundang adalah pelaku-pelaku usaha di Kota Madiun.
Antisipasi Klaster Kantor Pemerintah, Pegawai Luar Kota Madiun Boleh WFH
Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, mengatakan tiga raperda tersebut kini sedang dibahas oleh DPRD Kota Madiun. Masing-masing raperda ini memiliki urgensinya.
Dia menuturkan untuk raperda perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif bertujuan untuk melindungi hasil kreatifitas pelaku ekonomi kreatif, mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya, memberikan kemudahan dan fasilitas untuk meningkatkan pendapatan, melindungi industru kreatif berbasis lokal, dan mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan daerah.
“Kita lihat di tengah pandemi ini, ekonomi kreatis salah satunya yang bertahan dalam menggerakan ekonomi,” kata Andi.
PSHT Pusat Madiun Minta Aparat Kepolisian Segera Ungkap Pelaku Penyerangan Pesilat di Sukoharjo
Dia menuturkan untuk raperda ketahanan pangan ini penting karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Dalam hal ini, pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan pemenuhan kualitas dan kuantitas konsumsi pangan masyarakat.
“Untuk ketahanan pangan ini, melalui raperda ini mencoba untuk memberikan regulasi dalam pemanfaatan lahan tidur hingga memfasilitasi petani menjual hasil panennya ke pemerintah,” jelasnya.
Hasil uji publik ini akan menjadi bahan pembahasan di tingkat pansus. Masukan-masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam perancangan perda ini.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.