Polres Tulungagung menggelar jumpa pers kasus peredaran miras. (Detikcom-Adhar Muttaqin)
Madiunpos.com, TULUNGAGUNG – Aparat Polres Tulungagung menangkap dua pengendara minibus yang mengangkut ratusan botol minuman keras (miras). Penangkapan berlangsung dramatis karena diwarnai aksi kejar-kejaran.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan kedua tersangka yakni MFA, 20, warga Desa Tanjung, Kecamatan Kalidawir, dan MI, 25, warga Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Selain membekuk dua tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza berisi 360 botol miras jenis ciu.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan pengadangan. Tadi sempat terjadi kejar-kejaran karena tersangka berusaha kabur," kata AKBP Eva Guna Pandia, Selasa (8/9/2020).
Khofifah Keluarkan Pergub, Warga Jatim Tak Pakai Masker bakal Kena Sanksi
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka berlangsung dramatis. Lima anggota Satreskrim yang diterjunkan berusaha melakukan pengintaian sejak perbatasan Tulungagung-Trenggalek. Mengetahui target operasi melintas, polisi langsung melakukan pengejaran dengan menggunakan mobil dan sepeda motor.
"Saat akan dihentikan, ternyata pelaku ini melawan dengan memacu mobilnya," imbuhnya.
Usaha pengadangan dilakukan beberapa kali, namun pelaku tergolong nekat. Sehingga anggota polisi yang mengadang sempat ditabrak pelaku hingga mengalami luka.
Semalaman di Rest Area Sidoarjo, Wanita asal Malang Ditemukan Meninggal di Mobil
Upaya pelarian pelaku akhirnya terhenti saat berada di kawasan keramaian di sekitar Jembatan Plengkung, Plandaan, Kecamatan Kedungwaru. Mobil pelaku diadang petugas, sedangkan untuk mencegah agar pelaku tidak kabur, polisi menembak ban mobil pelaku.
"Akhirnya pelaku berhasil kami amankan setelah anggota menembak ban tiga kali," imbuhnya
imbuhnya.
Di hadapan polisi, MFA mengaku nekat kabur lantaran takut dikejar polisi. "Tidak sengaja [menabrak] Pak, kami kabur karena takut," kata MFA.
Positif Covid-19, Dua Calon Kepala Daerah di Jatim Ini Tetap Bisa Ikut Tahapan Pilkada
Menurutnya, 360 botol ciu tersebut didapat dari seorang produsen di Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan harga Rp16.000 per botol. Namun MFA menyebut minuman tersebut bukan hanya miliknya.
"Rencananya mau saya konsumsi sendiri bersama teman-teman. Sedangkan yang lain itu titipan. Tapi nggak tahu mau diedarkan ke mana," jelasnya.
Untuk mendatangkan ciu tersebut, MFA patungan dengan sejumlah rekannya dan para pemesan. Menurutnya, selama ini dia sudah tiga kali berbelanja ciu ke Sukoharjo.
3 Anggota Polres Madiun Positif Covid-19, Belasan Anggota Reaktif
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tulungagung. Mereka masih dalam pemeriksaan petugas.
Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More
Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More
This website uses cookies.