Kategori: News

Dua Spesialis Pembobol ATM ditangkap Polrestabes Surabaya

Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi Surabaya menangkap dua dari enam pelaku spesialis pembobol mesin ATM lintas provinsi.

Seperti dikutip dari detik.com, Dua pelaku yang ditangkap adalah Muhzirin, 46, warga Jl. Pesantren, Cimahi, Jawa Barat dan Soni Saputra, 35, warga Lampung. Dalam aksinya mereka memiliki peran yang berbeda yakni sopir dan pengalih perhatian.

"Kedua pelaku kami tangkap di Bandung dan Garut, sekitar dua pekan yang lalu," kata Kanit Resmob Polrestabes, Iptu Bima Sakti, kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (28/10/2019).

Bima mengatakan kedua pelaku ini berasal dari Lampung. Mereka datang dari Lampung sekitar enam orang. Selanjutnya mereka ke Bandung lanjut menuju ke Surabaya untuk beraksi.

Selain dua orang pelaku yang sudah diamankan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lain.

"Total ada enam pelaku. Saat ini kami masih melakukan pengejaran empat orang DPO [daftar pencarian orang] yang lain," ujar Bima.

Bima mengatakan ada dua ATM di minimarket Surabaya yang menjadi targetnya. Satu target lain di Gresik.

"Modus yang mereka gunakan adalah tusuk gigi untuk mengganjal ATM-ATM yang ada di minimarket di Surabaya dan Gresik," ungkap Bima.

Aksi pelaku membuat tiga orang rugi hingga puluhan juta rupiah karena uang di rekening mereka dikuras. "Untuk kerugian ditaksir Rp20 juta- Rp100 juta untuk para korban," ungkap Bima.

Salah satu pelaku, Muhzirin, mengatakan membobol mesin ATM dengan cara mengganjalnya. "Setelah dimasukkan, ATM-nya macet kemudian korban minta tolong. Setelah berhasil diambil langsung kita ganti dengan ATM lain," ungkap Muhzirin.

Muhzirin melanjutkan ada tim yang lain yang sudah mengintip korban ketika menekan nomor PIN. Setelah mendapatkan kartu ATM milik korban, pelaku langsung mengambil uang korbannya di mesin ATM yang lain.

"Langsung kita kuras," tandas Muhzirin.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 1 tusuk gigi, 1 buku tabungan, 1 kartu ATM, uang tunai Rp 1,3 juta, baju pelaku, dan rekaman kamera CCTV. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

2 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

2 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

4 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

5 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.