Kategori: News

Dua Spesialis Pembobol ATM ditangkap Polrestabes Surabaya

Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi Surabaya menangkap dua dari enam pelaku spesialis pembobol mesin ATM lintas provinsi.

Seperti dikutip dari detik.com, Dua pelaku yang ditangkap adalah Muhzirin, 46, warga Jl. Pesantren, Cimahi, Jawa Barat dan Soni Saputra, 35, warga Lampung. Dalam aksinya mereka memiliki peran yang berbeda yakni sopir dan pengalih perhatian.

"Kedua pelaku kami tangkap di Bandung dan Garut, sekitar dua pekan yang lalu," kata Kanit Resmob Polrestabes, Iptu Bima Sakti, kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (28/10/2019).

Bima mengatakan kedua pelaku ini berasal dari Lampung. Mereka datang dari Lampung sekitar enam orang. Selanjutnya mereka ke Bandung lanjut menuju ke Surabaya untuk beraksi.

Selain dua orang pelaku yang sudah diamankan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lain.

"Total ada enam pelaku. Saat ini kami masih melakukan pengejaran empat orang DPO [daftar pencarian orang] yang lain," ujar Bima.

Bima mengatakan ada dua ATM di minimarket Surabaya yang menjadi targetnya. Satu target lain di Gresik.

"Modus yang mereka gunakan adalah tusuk gigi untuk mengganjal ATM-ATM yang ada di minimarket di Surabaya dan Gresik," ungkap Bima.

Aksi pelaku membuat tiga orang rugi hingga puluhan juta rupiah karena uang di rekening mereka dikuras. "Untuk kerugian ditaksir Rp20 juta- Rp100 juta untuk para korban," ungkap Bima.

Salah satu pelaku, Muhzirin, mengatakan membobol mesin ATM dengan cara mengganjalnya. "Setelah dimasukkan, ATM-nya macet kemudian korban minta tolong. Setelah berhasil diambil langsung kita ganti dengan ATM lain," ungkap Muhzirin.

Muhzirin melanjutkan ada tim yang lain yang sudah mengintip korban ketika menekan nomor PIN. Setelah mendapatkan kartu ATM milik korban, pelaku langsung mengambil uang korbannya di mesin ATM yang lain.

"Langsung kita kuras," tandas Muhzirin.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 1 tusuk gigi, 1 buku tabungan, 1 kartu ATM, uang tunai Rp 1,3 juta, baju pelaku, dan rekaman kamera CCTV. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

3 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

4 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

4 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 minggu ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.