Kategori: News

DUGAAN PENCURIAN : Gara-Gara Disebut Mencuri Kayu, Nenek Renta Ini Menangis di Pengadilan

Dugaan pencurian kayu menimpa seorang nenek renta di Situbondo. Nenek berusia 63 tahun itu menangis histeris ketika didakwa sebagai seorang pencuri.

Madiunpos.com, SITUBONDO – Seorang nenek 63 tahun, Asyani, menangis histeris di ruang sidang pengadilan negeri (PN) Situbondo. Nenek asal Kecamatan Jatibanteng itu, meminta belas kasihan majelis hakim agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati (illegal logging).

Sebab, kayu yang ditebang sekitar 5 tahun lalu itu, berada di atas lahannya sendiri. Asyani menangis histeris, saat kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Situbondo sedang membacakan eksepsi atau pembelaan.

Nenek Asyani ini dijerat dengan pasal 12 juncto Pasal 83 UU No 18/ 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

"Penyidikan kasus ini terkesan dipaksakan. Terdakwa dipaksa mengakui atas perbuatan yang tidak dilakukan guna menyempurnakan BAP sesuai yang diinginkan penyidik. Ini jelas tidak sesuai dengan UU dan sudah melanggar HAM," kata Supriyono, kuasa hukum terdakwa, Senin (9/3/2015).

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, kasus penebangan 7 batang kayu jati yang menyeret Asyani ini terjadi sekitar 5 tahun lalu. Namun, pihak Perhutani melaporkan kasus ini pada Agustus 2014 lalu.

Nenek Asyani pun ditahan oleh penyidik sejak 15 Desember 2014. Selain itu, lokasi penebangan pohon itu disebut-sebut berada di lahan milik Asyani. Kepemilikan lahan itu konon juga dikuatkan dengan catatan di buku catatan tanah di kantor desa setempat.

"Bonggol bekas penebangan kayu itu masih ada, dan sudah ditunjukkan ke petugas. Tapi kasus ini tetap saja dipaksakan. Karena itu, perkara ini mestinya batal demi hukum. Nenek Asyani juga harus harus dibebaskan dari tahanan," sambung Supriyono.

Selain Asyani, kasus ini juga menjerat tiga warga lainnya. Masing-masing, menantu Asyani bernama Ruslan, 23, tukang kayu Cipto, 43, serta sopir pikap Abdussalam, 23, seluruhnya warga Kecamatan Jatibanteng. Mereka konon ditangkap petugas, saat sedang mengangkut kayu-kayu itu ke rumah Cipto untuk dijadikan kursi.

Seusai mendengarkan eksepsi kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memilih menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kamis mendatang.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

10 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

7 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.