Dugaan pencurian kayu menimpa seorang nenek renta di Situbondo. Nenek berusia 63 tahun itu menangis histeris ketika didakwa sebagai seorang pencuri.
Madiunpos.com, SITUBONDO – Seorang nenek 63 tahun, Asyani, menangis histeris di ruang sidang pengadilan negeri (PN) Situbondo. Nenek asal Kecamatan Jatibanteng itu, meminta belas kasihan majelis hakim agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati (illegal logging).
Sebab, kayu yang ditebang sekitar 5 tahun lalu itu, berada di atas lahannya sendiri. Asyani menangis histeris, saat kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Situbondo sedang membacakan eksepsi atau pembelaan.
Nenek Asyani ini dijerat dengan pasal 12 juncto Pasal 83 UU No 18/ 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
"Penyidikan kasus ini terkesan dipaksakan. Terdakwa dipaksa mengakui atas perbuatan yang tidak dilakukan guna menyempurnakan BAP sesuai yang diinginkan penyidik. Ini jelas tidak sesuai dengan UU dan sudah melanggar HAM," kata Supriyono, kuasa hukum terdakwa, Senin (9/3/2015).
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, kasus penebangan 7 batang kayu jati yang menyeret Asyani ini terjadi sekitar 5 tahun lalu. Namun, pihak Perhutani melaporkan kasus ini pada Agustus 2014 lalu.
Nenek Asyani pun ditahan oleh penyidik sejak 15 Desember 2014. Selain itu, lokasi penebangan pohon itu disebut-sebut berada di lahan milik Asyani. Kepemilikan lahan itu konon juga dikuatkan dengan catatan di buku catatan tanah di kantor desa setempat.
"Bonggol bekas penebangan kayu itu masih ada, dan sudah ditunjukkan ke petugas. Tapi kasus ini tetap saja dipaksakan. Karena itu, perkara ini mestinya batal demi hukum. Nenek Asyani juga harus harus dibebaskan dari tahanan," sambung Supriyono.
Selain Asyani, kasus ini juga menjerat tiga warga lainnya. Masing-masing, menantu Asyani bernama Ruslan, 23, tukang kayu Cipto, 43, serta sopir pikap Abdussalam, 23, seluruhnya warga Kecamatan Jatibanteng. Mereka konon ditangkap petugas, saat sedang mengangkut kayu-kayu itu ke rumah Cipto untuk dijadikan kursi.
Seusai mendengarkan eksepsi kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memilih menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kamis mendatang.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More
Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
This website uses cookies.