Foto Cropping website KPU Jember dihack, Rabu (7/10/2020) (Suara.com)
Madiunpos.com, JEMBER--Dua orang ditangkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim karena meretas situs resmi KPU Jember.
Keduanya yang masih berstatus pelajar, yakni DA, 23, dan pelajar SMP berinisial ZFR, 14, memasang gambar tak senonoh di situs KPU Jember.
"Dua pemuda tersebut kita amankan di dua tempat. Tersangka DA diamankan di Sumatra Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (13/10/2020).
Polri Tetap Tak Izinkan Liga 1 Bergulir, Kompetisi Makin Tak Jelas
Hasil penelusuran polisi, lanjut Truno, aksi kedua tersangka ternyata telah dilakukan di banyak tempat. Bukan hanya di Indonesia saja, bahkan di luar negeri.
"Aksinya [kedua tersangka] telah dilakukan di banyak tempat, termasuk luar negeri," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan, menceritakan bermula dari laporan KPU, petugas Siber kemudian melakukan penelusuran dan diketahuilah yang melakukan aksi peretasan itu, yakni DA dan ZFR.
IDI Berduka Lagi, Dokter di Banyuwangi Meninggal Terpapar Covid-19
Peran Tersangka
Keduanya kemudian ditangkap dan diproses di Polda Jatim. Untuk DA, papar Gidion, penyidik melakukan penahanan. Sementara untuk ZFR dikembalikan kepada orang tuanya karena masih di bawah umur.
"Tapi proses [penyidikan untuk ZFR] tetap berlanjut," ujarnya.
Pengakuan kedua tersangka di hadapan penyidik, lanjut Gidion, hubungan keduanya baru terjalin melalui media sosial Facebook. DA sendiri tergabung dalam komunitas Palembang Cyber Team.
Prabowo: Asing Tunggangi Kerusuhan Demo Omnibus Law
"Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember. Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar tidak senonoh," ujarnya.
Ditanya motif kedua tersangka melakukan peretasan, Gidion mengatakan yang dilakukan hanyalah untuk eksistensi dan ekonomi.
"Ini hanya eksistensi dari pelaku dan motif ekonomi, karena dari [aksinya] ini kemudian dijual akunnya kepada orang lain," kata Gidion.
Tabrakan Bus Vs Kereta Api, 20 Tewas & 30 Luka-LuJember ka
Terhadap kedua tersangka, penyidik menjeratkan Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
This website uses cookies.