Kategori: News

Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang dukun cabul asal Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi karena memperkosa seorang anak perempuan di bawah umur. Dukun palsu ini memperkosa korban di tengah hutan saat sedang mengambil air di tempat keramat.

Pelaku pemerkosa itu bernama Warsito, warga Kecamatan Dolopo yang berusia 48 tahun. Sehari-hari, pria ini bekerja sebagai petani. Mengaku sebagai dukun menjadi salah satu modusnya untuk menipu korban.

Kanit Pidum 1 Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan Ariadi, mengatakan peristiwa tragis ini bermula saat pelaku menawarkan pengobatan alternatif untuk ayah korban yang mengalami sakit mata. Waktu itu, pelaku menyampaikan obat untuk menyembuhkan sakit mata ayah korban adalah air yang ada di hutan keramat Jatilawang, Kecamatan Dolopo.

Namun, kata dia, untuk mengambilnya ada syaratnya yakni anak korban harus mengikuti pelaku ke hutan keramat tersebut.

“Pelaku memberikan syarat bahwa korban harus ikut mengambil air untuk ayahnya,” kata dia, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: 2 Sopir Meninggal, Begini Kronologi Truk Boks Tabrak Truk Tronton di Tol Solo-Ngawi

Lantaran ingin melihat ayahnya sembuh, remaja berusia 16 tahun itu pun mengikuti permintaan dukun cabul tersebut untuk mengambil air di hutan keramat.

Namun, saat berada di perjalanan menuju ke sumber air di hutan keramat. Korban disinggahkan ke gubuk yang berada di tengah hutan. Pada waktu itu, korban dipaksa untuk memenuhi nafsu pelaku. Korban pun akhirnya diperkosa pelaku.

Pelaku juga mengancam korban untuk tidak berteriak dan tidak bilang-bilang kepada orang lain terkait aksi bejat pelaku.

Namun, aksi bejat pelaku itu terbongkar saat korban mengalami kesakitan di bagian kemaluan. Selain itu, ada patah tulang di bagian tulang selangkangan korban.

“Aksi ini terbongkar setelah korban merasa kesakitan di bagian alat vitalnya saat diperiksakan ke rumah sakit,” jelas dia.

Baca Juga: Tragis! Pria Lansia di Ngawi Meninggal Terbakar saat Bersihkan Sampah

Pelaku yang ditangkap polisi mengaku bahwa kemampuannya bisa mengobati seseorang hanya modus operandi saja. Sebenarnya, pria itu tidak mempunyai kemampuan ilmu spiritual seperti yang disampaikan kepada keluarga korban. Polisi menyita sejumlah pakaian pelaku dan korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

5 hari ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

3 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.