Aparat kepolisian Polres Madiun menangkap pelaku dukun cabul yang telah memperkosa anak perempuan di bawah umur di Madiun, Jumat (13/10/2023). (Istimewa)
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang dukun cabul asal Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi karena memperkosa seorang anak perempuan di bawah umur. Dukun palsu ini memperkosa korban di tengah hutan saat sedang mengambil air di tempat keramat.
Pelaku pemerkosa itu bernama Warsito, warga Kecamatan Dolopo yang berusia 48 tahun. Sehari-hari, pria ini bekerja sebagai petani. Mengaku sebagai dukun menjadi salah satu modusnya untuk menipu korban.
Kanit Pidum 1 Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan Ariadi, mengatakan peristiwa tragis ini bermula saat pelaku menawarkan pengobatan alternatif untuk ayah korban yang mengalami sakit mata. Waktu itu, pelaku menyampaikan obat untuk menyembuhkan sakit mata ayah korban adalah air yang ada di hutan keramat Jatilawang, Kecamatan Dolopo.
Namun, kata dia, untuk mengambilnya ada syaratnya yakni anak korban harus mengikuti pelaku ke hutan keramat tersebut.
“Pelaku memberikan syarat bahwa korban harus ikut mengambil air untuk ayahnya,” kata dia, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: 2 Sopir Meninggal, Begini Kronologi Truk Boks Tabrak Truk Tronton di Tol Solo-Ngawi
Lantaran ingin melihat ayahnya sembuh, remaja berusia 16 tahun itu pun mengikuti permintaan dukun cabul tersebut untuk mengambil air di hutan keramat.
Namun, saat berada di perjalanan menuju ke sumber air di hutan keramat. Korban disinggahkan ke gubuk yang berada di tengah hutan. Pada waktu itu, korban dipaksa untuk memenuhi nafsu pelaku. Korban pun akhirnya diperkosa pelaku.
Pelaku juga mengancam korban untuk tidak berteriak dan tidak bilang-bilang kepada orang lain terkait aksi bejat pelaku.
Namun, aksi bejat pelaku itu terbongkar saat korban mengalami kesakitan di bagian kemaluan. Selain itu, ada patah tulang di bagian tulang selangkangan korban.
“Aksi ini terbongkar setelah korban merasa kesakitan di bagian alat vitalnya saat diperiksakan ke rumah sakit,” jelas dia.
Baca Juga: Tragis! Pria Lansia di Ngawi Meninggal Terbakar saat Bersihkan Sampah
Pelaku yang ditangkap polisi mengaku bahwa kemampuannya bisa mengobati seseorang hanya modus operandi saja. Sebenarnya, pria itu tidak mempunyai kemampuan ilmu spiritual seperti yang disampaikan kepada keluarga korban. Polisi menyita sejumlah pakaian pelaku dan korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.