Tangkapan layar dari rekaman CCTV yang memeprlihatkan aksi perempuan mencuri minyak goreng di minimarket Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.(Istimewa)
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang perempuan yang mencuri minyak goreng di minimarket yang ada di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berhasil ditangkap. Ternyata pelaku telah mencuri minyak goreng di minimarket sejak dua pekan terakhir.
Pelaku yang bernama Aga Aulia, 23, itu melancarkan aksinya dengan modus operandi berpura-pura menjadi pembeli di minimarket yang jadi sasaran. Setelah dirasa aman, pelaku memasukkan minyak goreng ke dalam tasnya.
Kapolsek Mejayan, Kompol Susworo, mengatakan terungkapnya kasus pencurian minyak goreng di minimarket ini berawal dari video yang viral di media sosial TikTok. Atas informasi dari video itu, petugas pun mendatangi toko yang dimaksud dan mengecek langsung rekaman CCTV secara lengkap.
Ternyata aksi pencurian minyak goreng tersebut benar. Polisi kemudian mengidentifikasi pelat nomor kendaraan sepeda motor yang dikendarai pelaku untuk pergi ke minimarket itu.
“Ternyata, setelah mendapat minyak goreng dari minimarket, pelaku ini kemudian menjualnya ke pedagang,” kata dia, Rabu (23/3/2022).
Dari penelusuran, kata Susworo, ada seorang pedagang yang ditawari minyak goreng curian tersebut. Namun, pedagang itu tidak mau karena stoknya masih ada.
“Saat itu, pelaku juga meninggalkan nomor HP kepada pedagang, jika sewaktu-waktu membutuhkan minyak goreng bisa menghubungi pelaku,” kata dia.
Setelah dihubungi pihak pedagang itu, pelaku pun kembali ke tempat pedagang dengan mengenakan pakaian dan kendaraan yang sama dengan di rekaman CCTV.
Setelah ditangkap, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian minyak goreng itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah mencuri minyak goreng di tujuh toko modern yang berbeda. Untuk barang yang dicuri semuanya sama, minyak goreng kemasan.
“Pelaku ini mencuri setiap toko satu sampai dua kemasan minyak goreng,” ujarnya.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman tuga bulan penjara. Namun, karena kerugian materil di bawah Rp2,5 juta, pelaku tidak ditahan. Melainkan hanya wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.