Kategori: News

Edarkan 1 Kg Sabu-Sabu, 2 Warga Malaysia Divonis 17 Tahun Bui

Madiunpos.com, SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada dua warga negara Malaysia  atas kasus narkoba. Kedua terdaksai terbukti telah mengedarkan 1 kg sabu-sabu.

Dua warga negara Malaysia itu adalah Chia Kim Wha, 35, dan Henry Liu Kie Lee, 43.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebih lima gram," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (23/5/2019).

Mereka terbukti bersalah dan melanggar pasal Pasal 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya divonis 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan.

"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 tahun penjara," lanjut Hakim Dwi Purwadi dilansir Detikcom.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya mereka dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 10 bulan.

"Kami belum bersikap, karena harus laporkan dulu putusan hakim ke pimpinan. Dan kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak,"kata JPU Winarko saat dimintai konfirmasi usai persidangan.

Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee diamankan Ditreskoba Polda Jatim pada 19 Oktober 2018 lalu. Barang haram tersebut dibawa kedua terdakwa dari Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda dan selanjutnya akan dikirim ke ke Sihai di Hotel Choose BG Junction.

Dalam penyidikan, kedua terdakwa mengaku mendapat upah sebesar 10 ribu ringgit bila berhasil mengirim sabu tersebut ke Sihai selaku pemesan barang yang saat ini telah dinyatakan DPO.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

1 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

3 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.