Galian C ilegal di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, diminta warga untuk berhenti beroperasi.
Madiunpos.com, MADIUN — Pertambangan bahan galian golongan C di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim) kembali beroperasi mulai pertengahan Agustus 2015. Padalah tambang galian C ilegal tersebut sebelumnya sudah disetop paksa oleh warga sejak Juni 2015 lalu.
Dikutip Madiunpos.com dari laman resmi Polres Madiun Tribatanews.my.id, Selasa (25/8/2015), Kepala Desa (Kades) Klumutan, Agus Proklamanto, pengelola tambang bahan galian golongan C itu belum pernah berkomunikasi dengan Pemdes Klumutan sebelum melaksanakan kegiatan.
Nyatanya, pengelola pertambangan galian C ilegal itu nekat beroperasi kembali setelah disetop warga, beberapa bulan silam. Alhasil, Pemdes Klumutan mengadukan permasalahan pertambangan bahan galian golongan C ilegal itu ke Pemerintah Kecamatan Saradan.
“Saya tidak pernah diajak komunikasi oleh pengelola maupun pelaksana proyek galian C. Tiba-tiba saja mereka menyelonong kembali beroperasi. Permasalahan ini sudah saya sampaikan kepada camat Saradan namun malah dikembalikan lagi kepada warga Desa Klumutan,†ujar Agus, Sabtu (22/8/2015).
Menurut Agus, Pemdes Klumutan cemas kala pertambangan bahan galian golongan C ilegal itu kembali beroperasi karena rawan memunculkan gejolak di Klumutan. Dia tidak menginginkan masalah pertambangan galian C itu merembet hingga menimbulkan suasana tidak kondusif menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Klumutan yang pemungutan suaranya dijadwalkan digelar Oktober 2015.
“Saya khawatir terjadi gejolak di Klumutan. Terdapat warga yang pro dan ada juga yang kontra [dengan kegiatan pertambangan bahan galian golongan C ilegal]. Sebentar lagi ada Pilkades Klumutan yang akan dilaksanan serentak pada Oktober mendatang,†ujar Agus.
Ditulis Tribatanews.my.id, sikap Bupati Madiun, H. Muhtarom yang bersikukuh tidak mau mengeluarkan rekomendasi izin pertambangan bahan galian golongan C malah membuat semakin banyak proyek galian C ilegal muncul di Madiun. Hal tersebut menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun merosot karena para pengusaha proyek galian C tidak menyetor pajak.
"[Maraknya proyek galian c ilegal] Karena tidak ada pengawasan dari pemerintahan serta pihak berwajib untuk menertibkannya," tulis Tribatanews.my.id.
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
This website uses cookies.