Geosite di Bojonegoro diusulkan menjadi cagar alam geologi.
Madiunpos.com, BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengusulkan penetapan sejumlah situs geologi atau geosite sebagai cagar alam geologi berdasarkan kajian Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mendukung usulan tersebut.
Sesuai data geosite yang diusulkan masuk cagar alam geologi dan petroleum geopark yaitu petroleum geoheritage Wonocolo di Kecamatan Kedewan, geosite antiklin Kawengan, juga di Kecamatan Kedewan dan geosite Kahyangan Api di Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem.
Selain itu, geosite Kedungmaor, di Kecamatan Temayang, geosite Kedung Lantung di Desa Drenges, Kecamatan Sugihwaras, geosite gigi hiu, dan geosite undak Bengawan Solo.
Lainnya geosite Gunung Watu, Watu Gandul, Selo Gajah dan Banyu Kuning, semuanya di Kecamatan Gondang, sedangkan yang masuk geopark yaitu Sendang Gong di Desa Gunung Sari, Kecamatan Baureno, Gunung Pegat, Gua Soka, dan makam orang Kalang.
"Badan Geologi Nasional sudah sepakat, bahkan sudah ke lokasi geosite di Bojonegoro yang akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar alam geologi," ucap Peneliti UPN Veteran Yogyakarta, Jatmika Setiawan, Jumat (20/10/2017).
Kepala Badan Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Bojonegoro, Darmawan, menjelaskan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, sudah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri ESDM terkait usulan penetapan sejumlah geosite di daerahnya sebagai cagar alam geologi.
"Pemkab sudah berkoordinasi dengan Badan Geologi dan pihak UPN Veteran Yogyakarta, karena Gubernur Jatim, Soekarwo, kepada Menteri ESDM," kata dia di Bojonegoro, Jumat.
Di dalam surat Gubernur Jatim, Soekarwo, tertanggal 13 Oktober 2017 itu, lanjut dia, menindaklanjuti surat yang disampaikan Bupati Bojonegoro Suyoto tertanggal 27 April 2017 yang berisi usulan penetapan kawasan cagar alam geologi di daerahnya.
Surat yang disampaikan kepada Menteri ESDM itu, tebusannya juga disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Agratia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Di dalam surat itu juga disebutkan dalam lampiran UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sub urusan geologi, kewenangan Penetapan Kawasan Lindung Geologi dan warisan geologi (geo-heritage) adalah kewenangan Kementerian ESDM.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 32 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG), Pemkab Bojonegoro bekerjsama dengan UPNV Yogyakarta dan telah berkoordinasi dengan Badan Gologi Kementerian ESDM melakukan kajian bersama tentang KCAG atau geoheritage Bojonegoro.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.