Kategori: News

HAJI 2016 : Kemenag Jatim Minta KUA Sosialisasikan Larangan KBIH Selenggarakan Pelaksanaan Haji

Haji 2016, Kemenag Jatim telah menginstruksikan larangan KBIH menggelar pelaksanaan haji.

Madiunpos.com, SURABAYA--Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim menginstruksikan Kantor Urusan Agama (KUA) menyosialisasikan larangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) menyelenggarakan pelaksanaan haji.

"Yang perlu diingat masyarakat, KBIH dilarang keras menyelenggarakan, apalagi mendaftar jamaah calon haji. Ini tugas KUA mengingatkan warga setempat," ujar Kepala Kanwil Kementerian Agama Jatim, Mahfud Shodar, seperti dikutip Madiunpos.com dari Antara, Sabtu (27/8/2016).

Menurut dia, peran KUA di wilayahnya tidak sebatas dalam rangka pernikahan saja, namun sebagai perwakilan Kementerian Agama di setiap kecamatan wajib menjalankan tugas dan fungsinya secara utuh.

Karena itulah diharapkan kepada pengurus KUA hingga di tingkat paling bawah untuk tak segan-segan mengingatkan ke masyarakat tentang segala hal yang berurusan dengan agama, khususnya haji.

Hal ini, kata dia, untuk mengantisipasi munculnya KBIH-KBIH nakal yang dengan kepentingan tertentu mencoba menyalahgunakan tugas utamanya sebagai pembimbing selama pelaksanaan ibadah haji.

"Ini yang harus dibedakan. KBIH tugasnya membantu, membimbing jamaah calon haji hingga beribadah sesuai dengan syariat, bukan malah mendaftar, kemudian menyelenggarakan hingga mengurusi semuanya," ucapnya.

Selain itu, masyarakat diminta waspada dan melaporkan ke KUA atau perangkat setempat jika terdapat KBIH yang nekat melakukan praktik di luar fungsi maupun tugas utamanya.

"Salah satu buktinya, kasus pemberangkatan haji melalui Filipina dan sekarang berurusan dengan imigrasi di sana. Ini karena yang memberangkatkan KBIH, bukan dari pemerintah, dan itu salah sehingga masyarakat harus mengetahuinya," katanya.

Ia juga mengingatkan kepada KBIH-KBIH agar tak menyalahgunakan fungsinya karena sudah diatur dalam Undang-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menerangkan bahwa pelanggar diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

"Intinya KBIH tidak boleh menyelenggarakan ibadah haji, baik itu reguler maupun khusus/plus," katanya.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.