Kategori: News

HAJI 2016 : Kemenag Jatim Minta KUA Sosialisasikan Larangan KBIH Selenggarakan Pelaksanaan Haji

Haji 2016, Kemenag Jatim telah menginstruksikan larangan KBIH menggelar pelaksanaan haji.

Madiunpos.com, SURABAYA--Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim menginstruksikan Kantor Urusan Agama (KUA) menyosialisasikan larangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) menyelenggarakan pelaksanaan haji.

"Yang perlu diingat masyarakat, KBIH dilarang keras menyelenggarakan, apalagi mendaftar jamaah calon haji. Ini tugas KUA mengingatkan warga setempat," ujar Kepala Kanwil Kementerian Agama Jatim, Mahfud Shodar, seperti dikutip Madiunpos.com dari Antara, Sabtu (27/8/2016).

Menurut dia, peran KUA di wilayahnya tidak sebatas dalam rangka pernikahan saja, namun sebagai perwakilan Kementerian Agama di setiap kecamatan wajib menjalankan tugas dan fungsinya secara utuh.

Karena itulah diharapkan kepada pengurus KUA hingga di tingkat paling bawah untuk tak segan-segan mengingatkan ke masyarakat tentang segala hal yang berurusan dengan agama, khususnya haji.

Hal ini, kata dia, untuk mengantisipasi munculnya KBIH-KBIH nakal yang dengan kepentingan tertentu mencoba menyalahgunakan tugas utamanya sebagai pembimbing selama pelaksanaan ibadah haji.

"Ini yang harus dibedakan. KBIH tugasnya membantu, membimbing jamaah calon haji hingga beribadah sesuai dengan syariat, bukan malah mendaftar, kemudian menyelenggarakan hingga mengurusi semuanya," ucapnya.

Selain itu, masyarakat diminta waspada dan melaporkan ke KUA atau perangkat setempat jika terdapat KBIH yang nekat melakukan praktik di luar fungsi maupun tugas utamanya.

"Salah satu buktinya, kasus pemberangkatan haji melalui Filipina dan sekarang berurusan dengan imigrasi di sana. Ini karena yang memberangkatkan KBIH, bukan dari pemerintah, dan itu salah sehingga masyarakat harus mengetahuinya," katanya.

Ia juga mengingatkan kepada KBIH-KBIH agar tak menyalahgunakan fungsinya karena sudah diatur dalam Undang-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menerangkan bahwa pelanggar diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

"Intinya KBIH tidak boleh menyelenggarakan ibadah haji, baik itu reguler maupun khusus/plus," katanya.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

PT Pegadaian Tingkatkan Komitmen Tata Kelola melalui Pengukuran Maturitas GRC

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan Implementasi Governance, Risk, and Compliance… Read More

3 jam ago

Dukung UMKM Naik Kelas, Pegadaian Raih Penghargaan Kolaborator Entrepreneur Hub dari Kementerian UMKM

Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More

1 hari ago

Sinergi untuk Negeri, Pegadaian Bersama 3 Institusi Pasar Modal Siapkan ETF Emas Pertama di Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More

2 hari ago

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

4 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

5 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.