Kategori: News

HAJI 2016 : Kemenag Jatim Minta KUA Sosialisasikan Larangan KBIH Selenggarakan Pelaksanaan Haji

Haji 2016, Kemenag Jatim telah menginstruksikan larangan KBIH menggelar pelaksanaan haji.

Madiunpos.com, SURABAYA--Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim menginstruksikan Kantor Urusan Agama (KUA) menyosialisasikan larangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) menyelenggarakan pelaksanaan haji.

"Yang perlu diingat masyarakat, KBIH dilarang keras menyelenggarakan, apalagi mendaftar jamaah calon haji. Ini tugas KUA mengingatkan warga setempat," ujar Kepala Kanwil Kementerian Agama Jatim, Mahfud Shodar, seperti dikutip Madiunpos.com dari Antara, Sabtu (27/8/2016).

Menurut dia, peran KUA di wilayahnya tidak sebatas dalam rangka pernikahan saja, namun sebagai perwakilan Kementerian Agama di setiap kecamatan wajib menjalankan tugas dan fungsinya secara utuh.

Karena itulah diharapkan kepada pengurus KUA hingga di tingkat paling bawah untuk tak segan-segan mengingatkan ke masyarakat tentang segala hal yang berurusan dengan agama, khususnya haji.

Hal ini, kata dia, untuk mengantisipasi munculnya KBIH-KBIH nakal yang dengan kepentingan tertentu mencoba menyalahgunakan tugas utamanya sebagai pembimbing selama pelaksanaan ibadah haji.

"Ini yang harus dibedakan. KBIH tugasnya membantu, membimbing jamaah calon haji hingga beribadah sesuai dengan syariat, bukan malah mendaftar, kemudian menyelenggarakan hingga mengurusi semuanya," ucapnya.

Selain itu, masyarakat diminta waspada dan melaporkan ke KUA atau perangkat setempat jika terdapat KBIH yang nekat melakukan praktik di luar fungsi maupun tugas utamanya.

"Salah satu buktinya, kasus pemberangkatan haji melalui Filipina dan sekarang berurusan dengan imigrasi di sana. Ini karena yang memberangkatkan KBIH, bukan dari pemerintah, dan itu salah sehingga masyarakat harus mengetahuinya," katanya.

Ia juga mengingatkan kepada KBIH-KBIH agar tak menyalahgunakan fungsinya karena sudah diatur dalam Undang-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menerangkan bahwa pelanggar diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

"Intinya KBIH tidak boleh menyelenggarakan ibadah haji, baik itu reguler maupun khusus/plus," katanya.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.