Kategori: News

HAJI 2016 : Kemenag Jatim Minta KUA Sosialisasikan Larangan KBIH Selenggarakan Pelaksanaan Haji

Haji 2016, Kemenag Jatim telah menginstruksikan larangan KBIH menggelar pelaksanaan haji.

Madiunpos.com, SURABAYA--Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim menginstruksikan Kantor Urusan Agama (KUA) menyosialisasikan larangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) menyelenggarakan pelaksanaan haji.

"Yang perlu diingat masyarakat, KBIH dilarang keras menyelenggarakan, apalagi mendaftar jamaah calon haji. Ini tugas KUA mengingatkan warga setempat," ujar Kepala Kanwil Kementerian Agama Jatim, Mahfud Shodar, seperti dikutip Madiunpos.com dari Antara, Sabtu (27/8/2016).

Menurut dia, peran KUA di wilayahnya tidak sebatas dalam rangka pernikahan saja, namun sebagai perwakilan Kementerian Agama di setiap kecamatan wajib menjalankan tugas dan fungsinya secara utuh.

Karena itulah diharapkan kepada pengurus KUA hingga di tingkat paling bawah untuk tak segan-segan mengingatkan ke masyarakat tentang segala hal yang berurusan dengan agama, khususnya haji.

Hal ini, kata dia, untuk mengantisipasi munculnya KBIH-KBIH nakal yang dengan kepentingan tertentu mencoba menyalahgunakan tugas utamanya sebagai pembimbing selama pelaksanaan ibadah haji.

"Ini yang harus dibedakan. KBIH tugasnya membantu, membimbing jamaah calon haji hingga beribadah sesuai dengan syariat, bukan malah mendaftar, kemudian menyelenggarakan hingga mengurusi semuanya," ucapnya.

Selain itu, masyarakat diminta waspada dan melaporkan ke KUA atau perangkat setempat jika terdapat KBIH yang nekat melakukan praktik di luar fungsi maupun tugas utamanya.

"Salah satu buktinya, kasus pemberangkatan haji melalui Filipina dan sekarang berurusan dengan imigrasi di sana. Ini karena yang memberangkatkan KBIH, bukan dari pemerintah, dan itu salah sehingga masyarakat harus mengetahuinya," katanya.

Ia juga mengingatkan kepada KBIH-KBIH agar tak menyalahgunakan fungsinya karena sudah diatur dalam Undang-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menerangkan bahwa pelanggar diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

"Intinya KBIH tidak boleh menyelenggarakan ibadah haji, baik itu reguler maupun khusus/plus," katanya.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

22 jam ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

7 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.