Kategori: News

HIBURAN MALAM – Inilah Tarif "Purel Plus" Kegemaran Om-Om

Hiburan malam identik dengan dunia esek-esek. Mereka rela menjual diri lantaran tarifnya yang aduhai.

Madiunpos.com, SURABAYA – Bisnis club, cafe, dan tempat karaoke di kawasan Panglima Sudirman Surabaya membuka bisnis tambahan berupa purel plus sejak beberapa tahun terakhir. Para tamu tak hanya disuguhi hiburan karaoke, mereka juga disuguhi gadis-gadis belia berusia 18-30-an tahun siap booking.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menceritakan sebelum tamu memesan perempuan muda, terlebih dahulu mereka disambut karyawan karaoke. Lalu, karyawan dengan basa-basi menawari tamu itu ruangan karaoke yang akan dipakai.

Para tamu, selanjutnya meminta sang mucikari untuk menemuinya. Kepada mami itulah, mereka memesan purel plus. Sebagai jasanya, mereka membayar Rp100.000 kepada mucikari itu.

Atas permintaan tamu, kata Awi, mami lantas menulis costumer order ladies (CO Ladies) yang dibooking out untuk diinput ke kasir. Selanjutnya, kasir menginput perempuan yang dibooking out tamu.

"Tamu membayar uang booking out kepada kasir Rp 500.000," katanya kepada wartawan, Selasa (10/2/2015).
Pembagian uang booking out Rp 500.000 itu, untuk pihak resto club karaoke Rp 250.000, untuk purel Rp 235.000 dan mami Rp 15.000.

Seusai membayar booking out kepada kasir, tamu pun membawa purel plus ke luar area karaoke. Biasanya, lokasi yang paling sering dituju adalah hotel.

“Tarif perempuan yang dibooking sebesar Rp1 juta. Mereka melakukan hubungan seks di sebuah hotel,” jelas Awi seraya menjelaskan, dari Rp1 juta itu, mucikari masih meminta jatah lagi Rp100.000.

Kasus bisnis prostitusi terselubung itu, kata Awi, kini sudah ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, khususnya Subdit IV Renakta.

Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan pelacuran.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Para tersangka itu ialah SA, 54, warga Surabaya yang perannya sebagai mucikari (mami di club karaoke). NR, 29, warga Surabaya juga berperan sebagai mucikari. Serta SW, 45, warga Surabaya sebagai manajer resto club dan karaoke.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

11 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.