Lansia yang menghamili anak tirinya saat jumpa pers Polresta Banyuwangi. (Detik.com)
Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Gegara serng konsumsi obat kuat, seorang lansia SW, 61, warga Kecamatan Blimbingsari tega memperkosa anak tirinya selama dua tahun. Bahkan, saat ini korban yang masih di bawah umur itu tengah hamil lima bulan.
Pelaku SW, mengaku kerap meminum obat kuat. Sehingga setelah berhubungan badan dengan istrinya, ia kemudian menyetubuhi anak tirinya. Aksi bejat itu ia lakukan setelah istrinya terlelap.
Kasus Percobaan Pemerkosaan Model di Banyuwangi Tak Terbukti
Semua itu terungkap dalam penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi.
"Dia mengakui bisa kuat berhubungan badan setelah minum jamu atau obat kuat. Itu diakui dalam penyidikan yang dilakukan Unit PPA," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Sabtu (27/6/2020).
Komplotan Pembobol ATM Lintas Daerah Diringkus, Anggotanya Mahasiswi
Sementara korban terpaksa melayani nafsu birahi sang ayah tiri, karena berada di bawah ancaman pelaku. Bahkan korban pernah diancam akan diusir dari rumah. "Itu dilakukan di bawah ancaman dan doktrin agar patuh dengan orang tua," lanjutnya.
Selama 2 tahun itu, pelaku kerap mendoktrin korban. Pemerkosaan pertama terjadi pada 2017 saat korban baru lulus sekolah dasar.
"Pelaku sering mengatakan kepada korban harus patuh dengan orang tua. Makanya korban mau. Karena masih di bawah umur, korban tak bisa menolak," jelas Kapolresta Banyuwangi seperti diberitakan Detik.com.
Ambulans Digunakan Untuk Angkut Kambing, Wabup Lumajang Geram
Setelah melakukan pemerkosaan, imbuh Arman, pelaku meminta korban tak memberitahu apa yang diperbuatnya kepada siapa pun. Bahkan pelaku sempat mengancam akan mengusir korban.
"Setiap kali usai melakukan aksinya, bapak tirinya selalu bilang ke korban 'Ojok ngomong neng mak'e. Dia juga akan mengusir korban jika tak menuruti permintaannya. Padahal rumah yang ditempati itu milik ibu korban," lanjutnya.
202 Pesepeda Malam Tak Bermasker di Surabaya Kena Razia
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2020, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More
Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
This website uses cookies.