Kategori: News

Hobi Konsumsi Obat Kuat, Lansia di Banyuwangi Hamili Anak Tiri

Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Gegara serng konsumsi obat kuat, seorang lansia SW, 61, warga Kecamatan Blimbingsari tega memperkosa anak tirinya selama dua tahun. Bahkan, saat ini korban yang masih di bawah umur itu tengah hamil lima bulan.

Pelaku SW, mengaku kerap meminum obat kuat. Sehingga setelah berhubungan badan dengan istrinya, ia kemudian menyetubuhi anak tirinya. Aksi bejat itu ia lakukan setelah istrinya terlelap.

Kasus Percobaan Pemerkosaan Model di Banyuwangi Tak Terbukti

Semua itu terungkap dalam penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi.

"Dia mengakui bisa kuat berhubungan badan setelah minum jamu atau obat kuat. Itu diakui dalam penyidikan yang dilakukan Unit PPA," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Sabtu (27/6/2020).

Komplotan Pembobol ATM Lintas Daerah Diringkus, Anggotanya Mahasiswi

Sementara korban terpaksa melayani nafsu birahi sang ayah tiri, karena berada di bawah ancaman pelaku. Bahkan korban pernah diancam akan diusir dari rumah. "Itu dilakukan di bawah ancaman dan doktrin agar patuh dengan orang tua," lanjutnya.

Diancam Diusir

Selama 2 tahun itu, pelaku kerap mendoktrin korban. Pemerkosaan pertama terjadi pada 2017 saat korban baru lulus sekolah dasar.

"Pelaku sering mengatakan kepada korban harus patuh dengan orang tua. Makanya korban mau. Karena masih di bawah umur, korban tak bisa menolak," jelas Kapolresta Banyuwangi seperti diberitakan Detik.com.

Ambulans Digunakan Untuk Angkut Kambing, Wabup Lumajang Geram

Setelah melakukan pemerkosaan, imbuh Arman, pelaku meminta korban tak memberitahu apa yang diperbuatnya kepada siapa pun. Bahkan pelaku sempat mengancam akan mengusir korban.

"Setiap kali usai melakukan aksinya, bapak tirinya selalu bilang ke korban 'Ojok ngomong neng mak'e. Dia juga akan mengusir korban jika tak menuruti permintaannya. Padahal rumah yang ditempati itu milik ibu korban," lanjutnya.

202 Pesepeda Malam Tak Bermasker di Surabaya Kena Razia

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2020, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

23 jam ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

7 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.