Kategori: News

IMBAUAN WAPRES SOAL SPEAKER MASJID : Ternyata, Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada Sejak 1978

Imbauan Wapres soal speakar masjid yang menuai pro kontra rupanya merujuk pada aturan yang dibuat sejak 1978.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Tak banyak yang tahu bahwa pengeras suara yang ada di masjid, musala, atau langgar ternyata sudah ada aturannya. Bahkan, jauh hari sebelum Wakil  Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyampaikan perlunya aturan tentang pengeras suara di rumah ibadah, Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama) sudah mengaturnya secara rinci sejak 1978 silam.

Data yang dihimpun Madiun Pos, aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid, musala atau langgar, tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. Dalam aturan itu, secara rinci disebutkan bahwa penggunaan pengeras suara ke luar masjid pada intinya untuk penanda waktu salat.

Adapun untuk salat, zikir, doa, atau pengajian, memakai pengeras suara ke dalam masjid. Hanya untuk hal-hal tertentu, diperkenankan memakai pengeras suara ke luar. Dan itu juga tertuang dalam aturan di Kementerian Agama Era Soeharto itu.

Berikut salinan aturan pengeras suara di masjid, musala, dan langgar yang tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas 101/1978:

Subuh :

Paling awal 15 menit sebelum waktunya azan, boleh menggunakan pengeras suara ke luar untuk bacaan Alquran. Adapun untuk Salat Subuh, kuliah Subuh, dan setelah hanya memakai pengeras ke dalam masjid.

Duhur Dan Jumat :

Paling awal 5 menit menjelang Duhur dan 15 menit menjelang  waktu azan Salat Jumat boleh diisi dengan bacaan Alquran memakai pengeras suara ke luar. Demikian juga suara azan. Adapun salat, doa, pengumuman khutbah, memakai pengeras ke dalam.

Ashar, Magrib, Isyak :

Paling awal 5 menit sebelum azan dianjurkan ada bacaan Al quran memakai pengeras ke luar. Namun, setelah azan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Takbir dan Ramadan :

Takbir Idul Fitri dan Idul Adha menggunakan pengeras suara ke luar. Namun, saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakanpengeras suara dalam.

Upacara Besar Islam dan Pengajian :

Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke luar.

Seperti diketahui,

sebagian publik sempat mengecam pernyataan Wapres JK beberapa waltu lalu terkait pengaturan speaker masjid. Menurut JK, saat ini banyak masjid yang bebas aturan dalam memakai pengeras suara hingga menimbulkan polusi suara. Ia pun menyarankan agar perlunya pengaturan tentang pengeras suara di masjid dan musala.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

3 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.