Kategori: News

INDEKOS MADIUN : Bukan Suami-Istri Berduaan di Kamar Kos Madiun Didenda Rp25 Juta!

Indekos Madiun diusik petugas Satpol PP Kota Madiun demi memastikan pemilik maupun penghuni tidak melanggar Perda No. 6/2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos atau Pemondokan.

Madiunpos.com, MADIUN – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun menjadwalkan 15 hari penyelenggaraan razia rumah kos atau pemondokan secara menyeluruh di tiga kecamatan, wilayah Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) pada November-Desember 2015.

Kasi Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Kantor Satpol PP Kota Madiun, Sadeli, mengatakan razia rumah indekos Madiun akan dilakukan secara acak atau menyebar. Menurut dia razia digelar untuk memastikan pemilik kos-kosan mengantongi surat izin operasional. Selain itu, lanjut Sadeli, petugas Satpol PP Kota Madiun ingin memastikan penghuni kamar kos Madiun mengantongi kartu identitas serta tidak melakukan tindakan asusila.

“Indekos-indekos di seluruh kecamatan di Kota Madiun akan kami razia. Kami memprioritaskan untuk merazia [rumah] indekos yang disinyalir belum mengantongi izin operasinal. Kami sudah menggelar razia 24 [rumah] indekos selama tiga hari dan tetap masih ditemukan pelanggaran,” kata Sadeli saat berbincang dengan Madiunpos.com di ruang kerjanya, Senin (30/11/2015).

Menurut Sadeli, petugas Satpol PP Kota Madiun telah mengamankan enam penghuni rumah indekos yang kedapatan melanggar Perda Kota Madiun No. 6/2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos atau Pemondokan. Dia memerinci, empat orang penghuni rumah indekos harus dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Madiun untuk menerima pembinaan karena ketahuan sedang berdua-duaan di kamar kos. Sedangkan dua orang lainnya tidak punya kartu identitas.

“Penghuni [rumah] indekos mesti mengantongi kartu identitas. Selain itu, penghuni indekos yang berbeda jenis kelamin dilarang berada dalam satu kesatuan bangunan rumah kecuali suami-istri yang menunjukkan surat nikah. Selain penghuni, kami juga meminta seorang pemilik indekos untuk mengurus surat izin usaha,” ujar Sadeli.

Ciliwung Nihil
Disinggung mengenai sanksi, Sadeli menjelaskan setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal pada Perda Kota Madiun No. 6/2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos atau Pemondokan diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Sadeli menargetkan jajaran Satpol PP Kota Madiun akan menggeledah sedikitnya 60 rumah indekos di Kota Madiun selama kegiatan razia akhir tahun 2015 ini. “Kami menyasar [rumah] indekos, khususnya yang berada di wilayah rawan atau di zona merah selama gelaran razia, seperti di wilayah Jl. Ciliwung, Kecamatan Taman. Sebagian besar [rumah] indekos di sepanjang Jl. Ciliwung dihuni PL [pemandu lagu]. Artinya, kehadiran mereka mampu mempengaruhi kondisi lingkungan masyarakat sekitar. Namun, razia kali ini kami nihil menemukan pelanggaran di indekos Jl. Ciliwung,” jelas Sadeli.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

6 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.