Kategori: News

INDUSTRI MEBEL : Balai Besar Karantina Akui Pemahaman Importir Minim

Industri mebel kesulitan melakukan ekspor ke sebagian Negara karena buruknya sosialisasi terkait sertifikat kesehatan tumbuhan atau Phytosanitary certificate.

Madiunpos.com, SURABAYA – Balai Besar Karantina Surabaya menengarai pemahaman importir maupun eksportir terhadap regulasi karantina masih sangat minim terutama dalam menyiapkan sertifikat kesehatan tumbuhan atau Phytosanitary certificate bagi barang atau produk berbasis tumbuhan.

Kepala Balai Besar Karantina Surabaya Eliza Suryati Rusli mengatakan padahal hampir setiap negara menerapkan regulasi penyertaan surat kesehatan tumbuhan. Di Indonesia, katanya, bahkan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.

“Secara internasional, barang-barang dari kayu atau tumbuhan itu harus ada Phytosanitary, bahkan di Australia lebih ketat lagi ketika ada barang masuk ke sana. Jadi pemahaman tentang karantina ini masih sangat minim, padahal regulasinya sudah sejak 2002,” jelasnya saat ditemui wartawan di Kantor Balai Besar Karantina Surabaya, Senin (31/8/2015).

Dikeluhkan Pengusaha Mebel
Pernyataan tersebut menyusul adanya sejumlah pelaku usaha di industri mebel asal Jawa Timur yang mengalami hambatan dalam mengimpor barang contoh sebelum diproduksi di Jatim untuk dieskpor kembali ke Amerika Serikat, khusnya terkait kelengkapan dokumen sertifikat Phytosanitary.

Dia menjelaskan, meskipun jumlah barang produk industri mebel itu sedikit tetapi jika mengandung bahan dasar dari tumbuhan memang wajib menyertakan PC. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi aset negara dari serangan penyakit tumbuhan atau hama.

“Negara kita kan kaya dengan hutan, nah kalau ada barang kayu dari luar negeri yang masuk kemudian menyimpan hama di dalamnya seperti hama long horn bitten, nanti bisa menyerang kayu kita dan hancur. Sebenarnya ini bukan larangan impor tetapi harus ada jaminan kesehatan,” jelasnya.

1 x 24 Jam
Kepala Bidang Karantina Tumbuhan, Imam Djajadi menjelaskan pada umumnya setiap barang yang masuk ke Indonesia harus melewati tahapan di Bea Cukai yang di dalamnya terdapat sistem Indonesia National Single Window (INSW).  Setiap ada barang masuk, akan terdeteksi apakah barang tersebut wajib melewati karantina atau tidak.

"Jadi saat masuk portal INSW itu, sistem akan otomatis kalau itu barang wajib karantina. Kalau tidak wajib ya lolos," katanya.

Setiap barang wajib karantina, lanjutnya, setidaknya membutuhkan waktu 1×24 jam pemeriksaan. Bila barang terindikasi adanya hama atau penyakit, maka akan dilakukan tindakan fumigasi (pengobatan hama).

"Kalau indikasi penyakit tidak bisa diobati maka tindakannya adalah pemusnahan atau barang dikembalikan ke negara asal," jelasnya.

Sepanjang Januari-Agustus 2015, Balai Besar Karantina Surabaya telah mengeluarkan sertifikat kesehatan tumbuhan mencapai 13.000 surat untuk tujuan ekspor. Sedangkan untuk impor sudah menerima 11.000 sertifikat Phytosanitary. "Kebanyakan untuk ekspor ke negara Amerika Serikat, Eropa,  Asia dan Timur Tengah," ujar Imam.

Sementara produk yang keluar masuk ke Jatim yakni kebanyakan produk-produk pertanian benih jagung, padi, bahan baku pakan ternak hingga bawang putih serta produk dari kayu.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

1 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

3 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.