Napi LP Banyuwangi ditangkap setelah melarikan diri (Detikcom-Ardian Fanani)
Madiunpos.com, BANYUWANGI - Napi kasus narkoba, Hadi Trisno Wijoyo, 44, melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi, Jawa Timur. Dia nekat kabur karena mendapat informasi isterinya menikah lagi saat dirinya mendekam di penjara.
Hadi merasa jengkel dan ingin membunuh suami baru isterinya. Hadi pun merencanakan aksi pelarian dirinya. Kesempatan muncul saat dirinya tengah menjalani kurungan di sel tikus lantaran kedapatan membawa handphone ke dalam LP.
"Ya jengkel dengan istri. Saya kabur karena dengar isteri nikah lagi. Jengkel, iya [ingin dibunuh]. Saya juga kangen sama anak," kata Hadi saat ditanya Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (30/10/2020).
Tetap Sehat di Musim Penghujan dengan Cara Berikut
Untuk melancarkan aksinya, Hadi dibantu Taufik, napi kasus curanmor, yang pada saat itu berada satu sel bersamanya.
"Guyon sama Taufik jika ingin kabur. Sudah bawa [gergaji kecil]. Akhirnya kan kalau di sel tikus itu memang pengawasannya tidak ketat. Makanya bikin onar [bawa HP] untuk masuk sana. Banyak yang liat saya kabur. Napi lain sebenarnya juga ingin bareng kabur. Tapi terkunci semua," tambahnya.
Mereka pun akhirnya membobol sel tikus dengan memotong teralis besi dengan gergaji kecil yang dibawa keduanya sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah berhasil keluar dari sel tikus, keduanya langsung memanjat pagar dan kabur dari penjara.
Mayat Pria dengan Tangan terikat Ditemukan Membusuk di Gresik
Dua napi kabur ini sempat berjalan kaki menuju Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro. Mereka bersembunyi di areal persawahan dekat Stasiun Ketapang menunggu hingga malam tiba.
"Berjalan ke Ketapang. Sembunyi di sawah barat stasiun. Malam keluar beli makan. Dan langsung ke Pasuruan nggandol [nebeng] truk saat di LCM Ketapang. Sopirnya tidak tahu, karena naik di belakang," kata Taufik.
Setibanya di Pasuruan, kedua napi ini tidak langsung pulang ke rumah Hadi. Mereka mampir terlebih dahulu ke rumah rekan Hadi di Dusun Kemiri, Desa Pakurejo Kecamatan Sukorejo. Namun, belum sempat menjalankan niat menghabisi suami baru isterinya, Hadi dan Taufik keburu ditangkap polisi.
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Ada Bigmatch MU vs Arsenal
Mereka sempat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi. Namun, timah panas polisi berhasil bersarang di kedua kaki Hadi dan Taufik, sehingga keduanya hanya bisa pasrah sembari merintih kesakitan.
"Saat kita tangkap, tersangka Hadi ini ternyata seusai mengkonsumsi narkoba," kata Kapolresta Arman.
Keduanya kini harus mendekam kembali di LP Banyuwangi untuk menjalani sisa waktu hukumannya. Hadi yang merupakan napi kasus narkoba masih harus menjalani 3 tahun 9 bulan hukuman penjara. Sementara Taufik tinggal menyisakan 3 bulan 24 hari.
Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
This website uses cookies.