Kategori: News

Jatuhkan Hukuman Kebiri Kepada Pelaku Pecabulan, Penegak Hukum Mojokerto Diganjar Penghargaan

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Ketegasan aparat penegak hukum di Mojokerto terhadap pelaku pencabulan berbuah penghargaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menghadiahkan penghargaan kepada polisi, jaksa, dan pengadilan yang berani menghukum predator dengan hukuman kebiri kimia.

Sepertid dikutip dari detik.com, penghargaan ini diberikan langsung oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, di Rumah Dinas Bupati Mojokerto. Penerima penghargaan ini yakni Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota Mojokerto, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, serta Ketua Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak (LPPA) Bina Anisa, Hamidah.

"Penghargaan ini kami berikan terhadap proses penyidikan, penuntutan sampai lahirnya keputusan majelis hakim. Di situ ada dua hal penting, yaitu jaksa menuntut melebihi batas maksimal hukuman 15 tahun. Kemudian hakim menambahkan hukuman kebiri," kata Nahar kepada wartawan usai memberi penghargaan, Kamis (29/8/2019).

"Ini [hukuman kebiri kimia] menjadi putusan pertama pasca disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.

Penyelidikan dan penyidikan oleh polisi telah mengungkap kekerasan seksual yang dilakukan Muhammad Aris, 20, terhadap 10 anak dalam kurun waktu 2015 sampai Oktober 2018. Sebanyak 9 anak di antaranya dari wilayah Kabupaten Mojokerto dan 1 anak dari Kota Mojokerto.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto menuntut Aris dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski mengurangi masa hukuman penjara menjadi 12 tahun, majelis hakim PN Mojokerto menambahkan vonis kebiri kimia terhadap Aris.

Sementara JPU dari Kejari Kota Mojokerto menuntut Aris dengan penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 9 bulan kurungan. Majelis hakim PN Mojokerto memvonis predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko itu dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya memberikan penghargaan terhadap proses penegakan hukum kasus predator anak, Kementerian PPPA kini juga fokus melindungi para korban. "Kami lakukan pemetaan dulu. Kami berhadap dengan pertemuan ini, semua stakeholder melaksanakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melindungi korban," pungkasnya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.