Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (liputan6.com)
Madiunpos.com, JAKARTA -- Pemerintah menyebutkan ada sejumlah daerah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19. Pada bagian lain Presiden Joko Widodo juga segera membolehkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi lagi. Lantas bagaimana dengan ibadah Salat Jumat berjamaah di masjid, masihkah dilarang?
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, pada kawasan di mana pandemi Covid-19 sudah terkendali, kewajiban Salat Jumat berjamaah menjadi mutlak. Karena tidak ada lagi uzur syar'i.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Salat Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," ucap Asrorun, Kamis (28/5/2020), seperti dilansir liputan6.com.
Gerak Cepat Sambut New Normal, Sekda Ponorogo Kumpulkan Camat dan OPD
Menurut dia, hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat. Dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainny. Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.
Karena itu, dia meminta pemerintah wajib memfasilitasi hal ini. "Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan, melalui relaksasi," ungkap Asrorun.
Untuk pelaksanaannya, dia mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.
Pemkot Madiun akan Mulai Kembalikan KBM di Sekolah pada 15 Juni, Begini Pola Baru Yang Disiapkan
Dalam konteks new normal atau kenormalan baru, akademisi UIN Jakarta ini menyampaikan ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi.
"Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, melakukan dengan new normal secara permanen seperti PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat), zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," pungkasnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.