Kategori: News

Jual Motor Curian di Medsos, Pemuda Madiun Dibekuk Polisi

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pemuda pengangguran dibekuk aparat Polsek Jiwan karena diduga mencuri sepeda motor yang diparkir di teras rumah warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap saat melarikan diri di Bandung, Jawa Barat.

Kanit Reskrim Polsek Jiwan, Iptu Gunawan, mengatakan penangkapan tersangka berinisial RAH bermula dari laporan pemilik sepeda motor berinisal MS. Setelah ada laporan tersebut, polisi mengecek sejumlah forum jual beli di media sosial.

Polisi kemudian menemukan sepeda motor milik korban yaitu Jialing berpelat nomor AE 5558 A di salah satu forum jual beli di media sosial. Polisi kemudian melacak nomor telepon yang tertera di unggahan jual beli itu.

"Setelah dilacak ternyata posisi RAH berada di Bandung, Jawa Barat. Polisi langsung berangkat ke Bandung untuk melakukan pengejaran," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (7/2/2019).

Tersangka yang masih bujangan itu selanjutnya ditangkap saat berada di terminal di Bandung. Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan modal untuk mencari kerja. "Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke Bandung. Katanya di Bandung ia mau mencari kerja," ujar Gunawan.

Gunawan menuturkan tersangka mencuri sepeda motor itu pada tanggal 25 Desember 2018 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, RAH melihat sepeda motor Jialing yang terparkir di teras rumah di Desa Kincang Wetan.

Selanjutnya timbul niatan jahat dan kemudian sepeda motor itu dibawa lari. Beberapa hari kemudian yaitu tanggal 27 Desember 2018, tersangka berhasil ditangkap di Bandung.

Sepeda motor hasil curiannya itu telah dijual dengan harga Rp2,5 juta kepada seseorang yang saat ini masih menjadi saksi dalam kasus pencurian itu.

"Tersangka akan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," jelas dia.

Sebelum mencuri sepeda motor itu, tersangka yang merupakan warga Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, mengaku juga pernah mencuri sejumlah hewan ternak.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

11 jam ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

6 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.