Kategori: News

Jumlah Anak-Anak Pelaku Pidana di Kota Madiun Naik

Madiunpos.com, MADIUN -- Jumlah anak-anak yang menjadi pelaku kasus pidana di Kota Madiun pada tahun 2018 naik dibandingkan tahun 2017. Hingga awal November 2018, ada tujuh anak-anak menjadi pelaku dalam kasus pidana.

Padahal pada tahun 2017, jumlah anak-anak yang menjadi pelaku dalam kasus pidana hanya dua orang.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Moh. Hambaliyanto, mengatakan ada kenaikan jumlah anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan pada tahun 2018 dibandingkan tahun 2017.

Selama 2017, Kejari hanya menangani kasus pidana yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku ada dua kasus. Sedangkan tahun 2018 ini, jumlah pelaku yang usianya masih anak-anak ada tujuh orang.

Meski demikian, jumlah anak-anak yang menjadi korban dalam tindak pidana umum turun. Dia menyebut jumlah anak-anak yang menjadi korban kasus tindak pidana umum tahun 2017 ada lima orang.

"Untuk tahun 2018 jumlah pelaku anak-anak meningkat menjadi tujuh orang. Tetapi korbannya menurun dua orang," kata dia di acara Penyuluhan Hukum Bagi Pelajar SMA/SMK Negeri dan Swasta se-Kota Madiun tahun 2018 di The Sun Hotel Madiun, Senin (5/11/2018).

Hambali menuturkan jenis kasusnya pun cukup berbeda. Pada tahun 2017, tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak tersebut salah satunya adalah peredaran narkoba. Bahkan salah satu pelaku yang masih di bawah umur mengirimkan barang haram itu ke Lapas.

Sedangkan pada tahun 2018, kasus yang dilakukan para pelaku anak tersebut adalah kasus-kasus seperti tindak pencurian, penganiayaan, hingga pengeroyokan.

"Kami pasti menginginkan ke depannya tidak hanya jumlah pelaku saja yang turun. Tapi juga korbannya," jelas dia yang dikutip Madiunpos.com. dari siaran pers Pemkot Madiun, Selasa (6/11/2018).

Lebih lanjut, Hambali menuturkan anak-anak bisa dijerat hukum saat melakukan pelanggaran pidana. Hal itu sesuai dengan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU ini ada dua cara penyelesaian kasus pidana yang dilakukan anak usia 12 sampai 18 tahun.

Yang pertama melalui diversi. Cara ini dilakukan biasanya melalui kesepakatan antara pelaku dan korban untuk menyelesakan masalah.

Yang kedua adalah melalui proses persidangan. Namun, upaya ini pelaku anak-anak tidak akan ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir penyelesaian perkara.

Penahanan ini juga tidak akan dilakukan terhadap anak-anak yang usianya di bawah 14 tahun. Anak-anak juga tidak dikenai pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Masa penahanan juga dalam waktu yang paling singkat.

Kasubbag Hukum Polres Madiun Kota, AKP Suprayogi, mengatakan saat ini terjadi pergeseran kasus yang melibatkan anak-anak. Salah satunya terkait penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.

"Kecanggihan di era digital jangan disalahgunakan. Manfaatkan internet untuk hal-hal yang positif," jelas dia. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

2 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

3 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.