Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak bermotor. Kebijakan ini diperpanjang sampai 31 Agustus 2020.
Sebenarnya, kebijakan pembebasan denda keterlambatan ini dimulai pada 2 April 2020 hingga 31 Juli 2020. Namun, pemprov memperpanjangnya sampai 31 Agustus. Seluruh pemilik kendaraan boleh memanfaatkan fasilitas tersebut, kecuali bagi kendaraan pelat merah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19. Selain itu, stimulus ini diharapkan bisa menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Jumlah Penumpang Naik Signifikan, KAI Operasikan Lagi 3 Kereta Api Jarak Jauh
Tidak hanya pembebasan denda keterlambatan, kebijakan ini juga meliputi membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa manfaat bagi masyarakat," kata gubernur dalam siaran pers.
Kebijakan perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim. Keputusan tersebut juga didukung referensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.
Khofifah menuturkan besaran diskon yang diberikan yakni 15% dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih akan mendapatkan diskon sebesar 5% dari biaya pokok pajak.
Alhamdulillah, Seluruh Pasien Positif Covid-19 dari Pondok Gontor Sembuh
Gubernur menyebut antusiasme masyarakat terhadap program ini ternyata cukup tinggi. Hal itu terlihat berdasarkan evaluasi selama tiga bulan terakhir, jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya mencapai 1.956.254 obyek pajak. Dari transaksi tersebut, penerimaan yang berhasil didapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencapai Rp814 miliar. Dengan potensi diskon yang telah diberikan sekitar Rp70,4 miliar.
Rinciannya, untuk pemberian diskon 15% dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak. Sementara untuk diskon roda 4 atau lebih dimanfaatkan sebanyal 282.584 wajib pajak.
Dengan adanya perpanjangan ini, lanjut Khofifah, besaran diskon yang diberikan yakni mencapai Rp110,8 miliar dengan target penerimaan PKB sebesar Rp1,26 triliun.
"Kami berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani kesehatan menghadapi Covid-19 tetap diutamakan," jelasnya.
Gubernur mengapresiasi kinerja Bapenda Jatim dalam merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) pada semester pertama tahun 2020. Sampai saat ini capaian PAD Jatim per 27 Juli terealiasi sebesar Rp10,3 triliun atau 72,26% dari target.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.