Kategori: News

Kabar Gembira! Pemprov Jatim Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus

Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak bermotor. Kebijakan ini diperpanjang sampai 31 Agustus 2020.

Sebenarnya, kebijakan pembebasan denda keterlambatan ini dimulai pada 2 April 2020 hingga 31 Juli 2020. Namun, pemprov memperpanjangnya sampai 31 Agustus. Seluruh pemilik kendaraan boleh memanfaatkan fasilitas tersebut, kecuali bagi kendaraan pelat merah.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19. Selain itu, stimulus ini diharapkan bisa menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Jumlah Penumpang Naik Signifikan, KAI Operasikan Lagi 3 Kereta Api Jarak Jauh

Tidak hanya pembebasan denda keterlambatan, kebijakan ini juga meliputi membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa manfaat bagi masyarakat," kata gubernur dalam siaran pers.

Kebijakan perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim. Keputusan tersebut juga didukung referensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.

Khofifah menuturkan besaran diskon yang diberikan yakni 15% dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih akan mendapatkan diskon sebesar 5% dari biaya pokok pajak.

Alhamdulillah, Seluruh Pasien Positif Covid-19 dari Pondok Gontor Sembuh

Gubernur menyebut antusiasme masyarakat terhadap program ini ternyata cukup tinggi. Hal itu terlihat berdasarkan evaluasi selama tiga bulan terakhir, jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya mencapai 1.956.254 obyek pajak. Dari transaksi tersebut, penerimaan yang berhasil didapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencapai Rp814 miliar. Dengan potensi diskon yang telah diberikan sekitar Rp70,4 miliar.

Rinciannya, untuk pemberian diskon 15% dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak. Sementara untuk diskon roda 4 atau lebih dimanfaatkan sebanyal 282.584 wajib pajak.

Dengan adanya perpanjangan ini, lanjut Khofifah, besaran diskon yang diberikan yakni mencapai Rp110,8 miliar dengan target penerimaan PKB sebesar Rp1,26 triliun.

"Kami berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani kesehatan  menghadapi Covid-19 tetap diutamakan," jelasnya.

Gubernur mengapresiasi kinerja Bapenda Jatim dalam merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) pada semester pertama tahun 2020. Sampai saat ini capaian PAD Jatim per 27 Juli terealiasi sebesar Rp10,3 triliun atau 72,26% dari target.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

19 jam ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

3 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

4 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

6 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

6 hari ago

This website uses cookies.