Kategori: News

Kadin Jatim Tolak Kewajiban Rapid Test Masuk Surabaya

Madiunpos.com, SURABAYA -- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto menolak kewajiban rapid test bagi pekerja luar kota untuk masuk Surabaya. Aturan itu tertuang dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Menurut Adik, kewajiban pekerja asal luar kota untuk membawa bukti tes cepat dengan hasil nonreaktif atau swab tes negatif akan mengganggu ekonomi wilayah Surabaya.

"Seharusnya kewajiban itu tidak diberlakukan, namun lebih dipertegas pada sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Bukan kewajiban tes cepat bagi pekerja saat hendak masuk Surabaya," kata Adik Putranto di Surabaya, Kamis (16/7/2020).

Masuk Surabaya Wajib Rapid Test, Pakar Unair Protes

Adik mengatakan sebagian besar pekerja di Surabaya berasal dari luar kota. Sehingga apabila semua pekerja diwajibkan tes cepat akan mengganggu perputaran ekonomi di Kota Surabaya.

Ia mengatakan pelaksanaan tes cepat tentu akan menambah biaya yang dikeluarkan bagi seorang karyawan apabila hendak bekerja di Surabaya. Itu bakalan sering dilakukan, mengingat rutinitas pekerja yang keluar masuk di Surabaya.

"Bayangkan, setiap bulan pekerja harus bolak-balik melakukan rapid test sebanyak dua kali, karena masa berlaku surat rapid test itu adalah 14 hari. Hal ini tentu akan menggangu," katanya.

Rekor Baru! Sehari Ada Tambahan 17 Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo

Normal Baru

Oleh karena itu, Adik meminta pemerintah Kota Surabaya lebih bijak soal persyaratan orang yang akan masuk kota. Sebab kemudahan itu akan menggerakkan ekonomi secara cepat.

Sebelumnya, Kadin Jatim menolak pemberlakukan tes cepat sebagai syarat membuka usaha bagi kalangan industri. Kewajiban itu dibebankan kepada pemerintah, karena selama masa pandemi Covid-19 sebagian besar pengusaha dinilai mengalami kerugian.

Adik mengatakan, kewajiban itu menjadi beban industri apabila biayanya dibebankan pada pengusaha, sebab selama ini kalangan industri atau atau pengusaha banyak yang merugi akibat Covid-19.

Viral! Nama Pelajar di Pacitan Ini Bikin Tersenyum Warganet

Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020. Yaitu tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Salah satu aturannya, mewajibkan pekerja asal luar kota membawa surat bukti rapid test dengan hasil nonreaktif. Atau swab tes negatif, saat hendak masuk ke Kota Surabaya.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

6 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.