Kadin Jatim Tolak Kewajiban Rapid Test Masuk Surabaya
Seharusnya kewajiban itu tidak diberlakukan, namun lebih dipertegas pada sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan

Madiunpos.com, SURABAYA -- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto menolak kewajiban rapid test bagi pekerja luar kota untuk masuk Surabaya. Aturan itu tertuang dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.
Menurut Adik, kewajiban pekerja asal luar kota untuk membawa bukti tes cepat dengan hasil nonreaktif atau swab tes negatif akan mengganggu ekonomi wilayah Surabaya.
"Seharusnya kewajiban itu tidak diberlakukan, namun lebih dipertegas pada sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Bukan kewajiban tes cepat bagi pekerja saat hendak masuk Surabaya," kata Adik Putranto di Surabaya, Kamis (16/7/2020).
Masuk Surabaya Wajib Rapid Test, Pakar Unair Protes
Adik mengatakan sebagian besar pekerja di Surabaya berasal dari luar kota. Sehingga apabila semua pekerja diwajibkan tes cepat akan mengganggu perputaran ekonomi di Kota Surabaya.
Ia mengatakan pelaksanaan tes cepat tentu akan menambah biaya yang dikeluarkan bagi seorang karyawan apabila hendak bekerja di Surabaya. Itu bakalan sering dilakukan, mengingat rutinitas pekerja yang keluar masuk di Surabaya.
"Bayangkan, setiap bulan pekerja harus bolak-balik melakukan rapid test sebanyak dua kali, karena masa berlaku surat rapid test itu adalah 14 hari. Hal ini tentu akan menggangu," katanya.
Rekor Baru! Sehari Ada Tambahan 17 Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo
Normal Baru
Oleh karena itu, Adik meminta pemerintah Kota Surabaya lebih bijak soal persyaratan orang yang akan masuk kota. Sebab kemudahan itu akan menggerakkan ekonomi secara cepat.
Sebelumnya, Kadin Jatim menolak pemberlakukan tes cepat sebagai syarat membuka usaha bagi kalangan industri. Kewajiban itu dibebankan kepada pemerintah, karena selama masa pandemi Covid-19 sebagian besar pengusaha dinilai mengalami kerugian.
Adik mengatakan, kewajiban itu menjadi beban industri apabila biayanya dibebankan pada pengusaha, sebab selama ini kalangan industri atau atau pengusaha banyak yang merugi akibat Covid-19.
Viral! Nama Pelajar di Pacitan Ini Bikin Tersenyum Warganet
Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020. Yaitu tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.
Salah satu aturannya, mewajibkan pekerja asal luar kota membawa surat bukti rapid test dengan hasil nonreaktif. Atau swab tes negatif, saat hendak masuk ke Kota Surabaya.
Editor : Arif Fajar Setiadi
Baca Juga
- Tak Terima Ditegur karena Lawan Arus, Pemuda Hajar Sekuriti Pelabuhan Tanjung Perak
- Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 14 Juli 2023
- 161 Bus Siap Angkut Masyarakat untuk Mudik Gratis di Jawa Timur, Ini Cara Daftarnya
- 25.000 Orang Jadi Korban Robot Treding, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka
- Gubernur Luncurkan Kalender Wisata Jatim 2023, Ini Deretan Event Wisata yang Layak Dikunjungi
- Pesta Miras Oplosan saat Acara Pernikahan, 3 Warga Surabaya Tewas
- Mantap! The Alana Surabaya Raih Best Entrepreneurial Impact di Ajang Surabaya Tourism Awards 2022
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.