Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 14 Juli 2023

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 14 Juli 2023 Pemptov Jatim gelar pemutihan pajak kendaraan. (jatimprov.go.id)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Bukan hanya itu, wajib pajak juga bisa menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

    Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pemutihan pajak ini untuk menyambut momentum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April hingga 14 Juli 2023.

    “Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum Lebaran. Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda,” kata Khofifah, Jumat (14/4/2023).

    Khofifah menjelaskan pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.

    Baca Juga: Siap Sambut Pemudik, 50.000 Orang Diperkirakan Masuk Kota Madiun saat Lebaran

    “Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor,” kata dia yang dilansir dari jatimprov.go.id.

    Lebih lanjut, gubernur menegaskan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.

    Melalui pemutihan pajak ini, kata dia, diharapkan dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim.

    Melalui pemutihan pajak ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama program ini berlangsung senilai Rp153,8 miliar dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp907,5 miliar.

    “Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini akan memberikan manfaat dan meirngankan beban masyarakat terutama menyambut Lebaran tahun ini kendaraan yang dimiliki sah atau legal secara administrasi,” jelasnya.

     

     

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.